Cara Menghitung PPh 21 dengan TER 2026 (Lengkap + Contoh)
Oleh Tim Redaksi Kalkuzon · 07 Jun 2026
Ringkasan
Sejak 1 Januari 2024, cara pemotongan PPh 21 bulanan di Indonesia berubah cukup besar. Pemberi kerja kini memakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang diatur dalam PP 58/2023. Metode ini menyederhanakan pemotongan bulanan: cukup baca tarif dari tabel berdasarkan penghasilan bruto bulanan, lalu kalikan dengan bruto tersebut. Tidak perlu lagi menghitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan.
Namun TER bukan pajak final. Di bulan Desember, pajak dihitung ulang untuk seluruh tahun dengan tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Panduan ini menjelaskan keduanya — pemotongan bulanan dengan TER dan penyetahunan akhir tahun — lengkap dengan contoh. Semua angka adalah estimasi berdasarkan tarif resmi 2026.
Apa itu metode TER?
Sebelum 2024, PPh 21 bulanan dihitung dengan menyetahunkan penghasilan, mengurangi biaya jabatan dan PTKP, lalu menerapkan tarif progresif — setiap bulan. Cara ini rumit dan rawan salah. TER menggantinya untuk bulan Januari sampai November:
PPh 21 sebulan = Tarif TER × Penghasilan bruto bulanan
Penghasilan bruto bulanan mencakup gaji, tunjangan, dan penghasilan teratur lain yang menjadi objek PPh 21. Tarif TER sudah "memperhitungkan" biaya jabatan dan PTKP secara rata-rata di dalam tabelnya, sehingga tidak dihitung terpisah tiap bulan.
Tiga kategori TER (A, B, C) dan pemetaan PTKP
Tarif TER bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori yang berlaku untuk Anda ditentukan oleh status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu status perkawinan dan jumlah tanggungan:
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 / Rp58.500.000 / Rp58.500.000 |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 / Rp67.500.000 / Rp63.000.000 / Rp67.500.000 |
| TER C | K/3 | Rp72.000.000 |
Keterangan kode status: TK = tidak kawin, K = kawin, dan angka di belakang adalah jumlah tanggungan (maksimal 3). Jadi TK/0 berarti lajang tanpa tanggungan, K/2 berarti kawin dengan 2 tanggungan.
Untuk TER A, lapisan terendah adalah penghasilan bruto bulanan ≤ Rp5.400.000 dengan tarif 0%. Di atas itu tarif naik bertahap melalui banyak lapisan (tabel resmi Kategori A memiliki 44 baris), hingga 34% untuk penghasilan bulanan sangat tinggi (di atas Rp1,4 miliar). Kategori B dan C punya struktur serupa dengan ambang yang berbeda karena PTKP-nya lebih besar.
Contoh perhitungan bulanan (Januari–November)
Misalkan Budi berstatus TK/0 (TER A) dengan penghasilan bruto Rp10.000.000/bulan. Anggap tarif TER A yang berlaku pada bruto Rp10.000.000 adalah sekitar 2% (baca dari tabel resmi PP 58/2023):
PPh 21 bulan Januari = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Pemotongan sebesar ini berlaku untuk tiap bulan Januari–November selama penghasilan brutonya tetap. Jika di suatu bulan Budi menerima bonus sehingga brutonya naik, tarif TER bulan itu juga naik karena dibaca dari brutonya yang lebih tinggi.
Untuk Tina yang berstatus K/3 (TER C) dengan bruto sama Rp10.000.000, tarif yang berlaku lebih rendah dari TER A karena PTKP-nya lebih besar (Rp72.000.000), sehingga potongan bulanannya lebih kecil. Inilah alasan dua orang dengan gaji sama bisa membayar PPh 21 berbeda.
Penyetahunan Desember dengan tarif Pasal 17
Di bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja), pemberi kerja menghitung ulang PPh 21 untuk seluruh tahun pajak memakai tarif progresif. Langkahnya:
- Hitung penghasilan bruto setahun (jumlah seluruh bruto Januari–Desember).
- Kurangi biaya jabatan = 5% dari bruto setahun, maksimal Rp6.000.000/tahun (dasar: PMK 250/2008).
- Kurangi iuran yang dibayar karyawan dan boleh menjadi pengurang (mis. JHT).
- Hasilnya = penghasilan neto setahun.
- Kurangi PTKP sesuai status → Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Terapkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP atas PKP.
- Kurangi PPh 21 yang sudah dipotong lewat TER Januari–November. Selisihnya dipotong (kurang bayar) atau dikembalikan (lebih bayar) di Desember.
Tarif progresif Pasal 17 (UU 7/2021 / UU HPP):
| Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
| 2 | > Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
| 3 | > Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
| 4 | > Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| 5 | > Rp5.000.000.000 | 35% |
Setiap tarif hanya dikenakan pada bagian PKP yang masuk lapisan itu, bukan pada seluruh PKP.
Contoh penyetahunan
Budi (TK/0) dengan bruto Rp10.000.000/bulan, tidak ada bonus, sepanjang 2026:
- Bruto setahun = 12 × Rp10.000.000 = Rp120.000.000.
- Biaya jabatan = 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000 (tepat di batas maksimal).
- Anggap pengurang iuran JHT karyawan setahun = 2% × Rp120.000.000 = Rp2.400.000.
- Neto setahun = Rp120.000.000 − Rp6.000.000 − Rp2.400.000 = Rp111.600.000.
- PTKP TK/0 = Rp54.000.000.
- PKP = Rp111.600.000 − Rp54.000.000 = Rp57.600.000.
- PPh 21 setahun: seluruh PKP masih di lapisan 1 (≤ Rp60.000.000) → 5% × Rp57.600.000 = Rp2.880.000.
Bandingkan dengan total TER yang sudah dipotong. Jika Januari–November Budi dipotong sekitar Rp200.000/bulan (11 bulan ≈ Rp2.200.000), maka di Desember masih ada kekurangan ± Rp680.000 yang dipotong sekaligus — itulah sebabnya potongan Desember terasa lebih besar. (Angka ini ilustratif; nilai persis bergantung pada tarif TER aktual dari tabel.)
Kesalahan umum
- Menganggap TER pajak final. TER hanya pemotongan Januari–November; Desember selalu dihitung ulang secara tahunan dengan Pasal 17.
- Salah memilih kategori TER. Pastikan status PTKP benar — keliru memasukkan K/3 sebagai TER A akan membuat potongan terlalu besar.
- Menghitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan saat TER. Pada metode TER bulanan, keduanya tidak dihitung terpisah; baru dipakai di penyetahunan Desember.
- Mengira tarif TER dikalikan ke gaji bersih. TER dikalikan ke penghasilan bruto bulanan, bukan gaji bersih setelah potongan.
- Lupa mengkreditkan TER di Desember. PPh 21 yang sudah dipotong sepanjang tahun harus dikurangkan dari pajak tahunan agar tidak dobel.
Sumber resmi
- Metode TER PPh 21 — PP 58/2023 dan penjelasan DJP: pajak.go.id.
- Tarif progresif Pasal 17 — UU 7/2021 (UU HPP): pajak.go.id.
- PTKP — PMK 101/2016: pajak.go.id.
Perhitungan di panduan ini adalah estimasi berdasarkan tarif resmi 2026 dan tabel TER PP 58/2023; nilai persis bergantung pada lapisan tarif TER yang berlaku atas penghasilan Anda. Untuk hitungan yang lebih dekat dengan kondisi Anda, gunakan kalkulator PPh 21 atau kalkulator gaji bersih, dan konsultasikan dengan bagian payroll atau konsultan pajak untuk kasus spesifik.