Gaji Kotor vs Gaji Bersih 2026: Memahami Potongan PPh 21 dan BPJS
Oleh Tim Redaksi Kalkuzon · 05 Jun 2026
Ringkasan
Gaji kotor (bruto) adalah angka yang tertulis di surat penawaran kerja dan kontrak Anda. Gaji bersih (take-home pay) adalah jumlah yang benar-benar masuk ke rekening setelah semua potongan wajib. Selisih keduanya muncul dari empat potongan yang hampir selalu ada di slip gaji karyawan tetap di Indonesia: iuran BPJS Kesehatan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Jaminan Pensiun (JP), dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Panduan ini menjelaskan setiap potongan tersebut satu per satu, menunjukkan contoh nyata dari gaji kotor Rp10.000.000, dan menjelaskan mengapa potongan PPh 21 di bulan Desember biasanya berbeda dari bulan-bulan lainnya. Semua angka di sini adalah estimasi berdasarkan tarif resmi yang berlaku pada 2026; untuk perhitungan persis atas kasus Anda, gunakan sumber resmi dan tim HRD/payroll perusahaan.
Apa itu gaji kotor dan gaji bersih
Gaji kotor (bruto) adalah penghasilan sebelum potongan apa pun. Ini angka yang biasanya disebut saat negosiasi kerja. Dari angka inilah dihitung iuran jaminan sosial dan pajak penghasilan.
Gaji bersih (neto / take-home pay) adalah yang tersisa setelah seluruh potongan wajib dipotong. Karena itu, kalimat "gaji saya Rp10 juta" bisa berarti hal yang berbeda tergantung status PTKP (kawin atau tidak, jumlah tanggungan) dan komponen iuran yang berlaku.
Perlu dicatat: tidak semua iuran BPJS menjadi potongan dari gaji Anda. Sebagian besar iuran justru dibayar oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi gaji bersih Anda. Memahami bagian mana yang dipikul karyawan dan mana yang dipikul perusahaan adalah kunci membaca slip gaji dengan benar.
Potongan 1–3: iuran BPJS yang dipotong dari karyawan
Iuran BPJS dihitung dari upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Total iuran terbagi antara perusahaan dan karyawan. Yang mengurangi gaji bersih Anda hanya porsi karyawan.
| Iuran | Porsi karyawan | Porsi perusahaan | Total | Batas upah |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | 5% | Rp12.000.000/bulan |
| JHT (Jaminan Hari Tua) | 2% | 3,7% | 5,7% | — |
| JP (Jaminan Pensiun) | 1% | 2% | 3% | Rp11.086.300/bulan |
- BPJS Kesehatan — total 5% dari upah, di mana 1% dipotong dari karyawan dan 4% dibayar pemberi kerja. Dasar perhitungan dibatasi pada upah maksimal Rp12.000.000/bulan; jika gaji Anda di atas itu, iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000. Dasar hukum: Perpres 64/2020.
- JHT — total 5,7%, di mana 2% dipotong dari karyawan dan 3,7% dibayar pemberi kerja. Tidak ada batas upah atas untuk JHT. Dasar hukum: PP 46/2015, lihat BPJS Ketenagakerjaan.
- JP — total 3%, di mana 1% dipotong dari karyawan dan 2% dibayar pemberi kerja. Dasar perhitungan dibatasi pada upah maksimal Rp11.086.300/bulan (berlaku efektif Maret 2026; sebelumnya Rp10.547.400). Dasar hukum: PP 45/2015.
Selain ketiganya, ada JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja, 0,24%–1,74% tergantung kelas risiko) dan JKM (Jaminan Kematian, 0,30%). Keduanya sepenuhnya dibayar perusahaan dan tidak memotong gaji Anda, sehingga tidak masuk hitungan take-home pay.
Potongan 4: PPh 21 dengan metode TER
Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan memakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PP 58/2023. Mekanismenya sederhana untuk bulan Januari–November: tarif TER dibaca langsung dari tabel berdasarkan penghasilan bruto bulanan, lalu dikalikan dengan bruto tersebut.
Tarif TER dibagi tiga kategori sesuai status PTKP:
| Kategori TER | Status PTKP |
|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| TER C | K/3 |
Untuk TER A, penghasilan bruto bulanan ≤ Rp5.400.000 dikenai tarif 0% — artinya banyak pekerja berpenghasilan rendah tidak terkena potongan PPh 21 bulanan sama sekali. Semakin tinggi gaji, semakin tinggi persentase TER yang berlaku (tabel resmi PP 58/2023 punya banyak lapisan, hingga 34% untuk penghasilan sangat tinggi).
Contoh: gaji kotor Rp10.000.000 (status TK/0)
Misalkan upah Anda Rp10.000.000/bulan, lajang tanpa tanggungan (TK/0, masuk kategori TER A), dan seluruh gaji dianggap sebagai upah BPJS.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Gaji kotor (bruto) | — | Rp10.000.000 |
| BPJS Kesehatan (1%) | 1% × Rp10.000.000 | −Rp100.000 |
| JHT (2%) | 2% × Rp10.000.000 | −Rp200.000 |
| JP (1%) | 1% × Rp10.000.000 | −Rp100.000 |
| PPh 21 TER A | tarif TER × Rp10.000.000 | −sekitar Rp200.000 |
| Gaji bersih (estimasi) | ± Rp9.400.000 |
Total potongan BPJS karyawan adalah Rp400.000 (1% + 2% + 1% = 4% dari Rp10.000.000). PPh 21 ditambahkan di atasnya melalui tarif TER. Karena tarif TER untuk kategori A bersifat berjenjang, angka pajak di sini adalah perkiraan; nilai persisnya bergantung pada lapisan TER yang berlaku pada bruto Rp10.000.000. Untuk hitungan akurat, gunakan kalkulator gaji bersih.
Perhatikan bahwa karena gaji Anda (Rp10.000.000) masih di bawah batas upah BPJS Kesehatan (Rp12.000.000) dan JP (Rp11.086.300), seluruh gaji menjadi dasar iuran. Jika gaji Anda melampaui batas-batas itu, potongan BPJS tidak ikut naik di atas batas tersebut.
Mengapa potongan Desember berbeda (penyetahunan)
Banyak karyawan kaget melihat potongan PPh 21 di slip gaji bulan Desember jauh lebih besar (atau justru menerima kelebihan) dibanding bulan lain. Ini normal dan sesuai aturan.
TER hanya dipakai untuk pemotongan Januari–November. Pada bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja), pemberi kerja wajib menghitung ulang PPh 21 untuk seluruh tahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP — setelah dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6.000.000/tahun) dan PTKP. PPh 21 yang sudah dipotong lewat TER sepanjang Januari–November lalu dikreditkan.
Hasilnya bisa dua arah:
- Jika total TER sepanjang tahun kurang dari pajak tahunan sebenarnya, ada kekurangan yang dipotong di Desember (potongan Desember besar).
- Jika total TER lebih dari pajak tahunan, ada kelebihan yang dikembalikan (potongan Desember kecil atau bahkan menambah take-home).
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kewajiban menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 di akhir tahun pajak ini. Jadi, TER bukan pajak final bulanan — ia hanya cara memotong di muka, dengan koreksi akhir tahun.
Kesalahan umum
- Mengira seluruh iuran BPJS memotong gaji. Hanya 1% (Kesehatan) + 2% (JHT) + 1% (JP) = 4% yang dipotong dari karyawan. Sisanya, termasuk JKK dan JKM, dibayar perusahaan.
- Mengira gaji bersih = gaji kotor karena "tidak kena pajak". Walaupun PPh 21 Anda Rp0 (misalnya bruto di bawah Rp5.400.000 untuk TER A), potongan BPJS tetap berlaku.
- Menganggap TER adalah pajak final. TER hanya potongan Januari–November; Desember dihitung ulang secara tahunan dengan tarif progresif.
- Lupa batas upah BPJS. Iuran BPJS Kesehatan dihitung maksimal dari Rp12.000.000 dan JP maksimal dari Rp11.086.300, bukan dari gaji penuh bila gaji melebihi batas itu.
Sumber resmi
- PPh 21 TER — PP 58/2023: pajak.go.id.
- Tarif progresif Pasal 17 — UU 7/2021 (UU HPP): pajak.go.id.
- BPJS Kesehatan — Perpres 64/2020: peraturan.bpk.go.id.
- JHT & JP (BPJS Ketenagakerjaan) — PP 46/2015 & PP 45/2015: bpjsketenagakerjaan.go.id.
Angka pada panduan ini adalah perkiraan berdasarkan tarif resmi 2026 dan dapat berbeda sesuai komponen upah serta potongan spesifik di slip gaji Anda. Untuk estimasi yang lebih dekat dengan kondisi Anda, gunakan kalkulator gaji bersih, kalkulator PPh 21, atau kalkulator BPJS, dan pastikan ke bagian HRD/payroll perusahaan Anda.
Hitung angka dari artikel ini
- Kalkulator Gaji Bersih 2026Hitung perkiraan gaji bersih bulanan dari gaji bruto: potongan PPh 21 (metode TER), BPJS K…
- Kalkulator PPh 21 (TER + Progresif 2026)Hitung perkiraan PPh 21 bulanan (tarif TER) dan PPh 21 tahunan progresif Pasal 17 berdasar…
- Kalkulator Iuran BPJS 2026Hitung perkiraan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) per bulan: b…