Pular para o conteúdo
Kalkuzon
Gaji & ketenagakerjaanDiperbarui: 9 Juni 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator Pesangon PHK (PP 35/2021)

Hitung perkiraan pesangon PHK dari upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK. Memakai tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 (UU Cipta Kerja).

Kalkulator

Data

Menentukan pengali uang pesangon (UP) dan uang penghargaan (UPMK).

Upah pokok + tunjangan tetap (bukan gaji bersih).

Rp

Boleh desimal, mis. 4,5. Dipakai untuk membaca tabel UP & UPMK.

tahun

Hasil

Perkiraan total pesangon

Rp 22.500.000

Untuk alasan “Efisiensi karena perusahaan rugi”: UP 5 bulan (×0.5) + UPMK 2 bulan (×1).

Rincian

Uang pesangon (UP, 5 bulan × 0.5)Rp 12.500.000
Uang penghargaan masa kerja (UPMK, 2 bulan × 1)Rp 10.000.000
Total UP + UPMKRp 22.500.000
Angka di atas belum termasuk uang penggantian hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang ke tempat perekrutan. UPH dihitung terpisah karena bergantung pada kondisi masing-masing pekerja.

Perhitungan ini adalah perkiraan berdasarkan tabel UP & UPMK pada PP 35/2021 Pasal 40 dan pengali per alasan PHK (Pasal 41–57). Besaran riil bergantung pada alasan PHK yang sah serta isi perjanjian kerja, PP, atau PKB, dan bukan pengganti nasihat resmi. Untuk kasus nyata, rujuk Kemnaker atau konsultasikan dengan pengacara/serikat pekerja.

Apa yang dihitung

Kalkulator pesangon ini memperkirakan dua komponen utama kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut PP 35/2021: uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Anda memasukkan upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK, lalu hasilnya menampilkan total perkiraan beserta rinciannya — berapa bulan upah dari tabel, pengali yang dipakai, dan jumlah rupiah masing-masing komponen.

Yang perlu dipahami sejak awal: hasil ini adalah perkiraan, bukan angka final. Besaran nyata bergantung pada alasan PHK yang sah, isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), serta hasil perundingan antara pekerja dan pengusaha. Kalkulator juga tidak menjumlahkan uang penggantian hak (UPH) karena komponen itu bergantung pada kondisi tiap pekerja.

Rumus dan sumber angkanya

Dua tabel dasar diambil dari PP 35/2021 Pasal 40, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Uang pesangon (UP) — Pasal 40 ayat (2): masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah, dan naik satu bulan setiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) — Pasal 40 ayat (3): baru berlaku mulai masa kerja 3 tahun. Nilainya 2 bulan upah (3–6 tahun), 3 bulan (6–9 tahun), 4 bulan (9–12 tahun), dan seterusnya hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.

Di atas kedua tabel itu, PP 35/2021 Pasal 41–57 menetapkan pengali yang berbeda menurut alasan PHK. Kalkulator memakai pengali berikut, sesuai pasal masing-masing: efisiensi karena rugi dan tutup karena rugi/force majeure → UP ×0,5; efisiensi untuk mencegah kerugian dan tutup bukan karena rugi → UP ×1; pensiun → UP ×1,75; meninggal dunia serta sakit berkepanjangan/cacat akibat kerja → UP ×2; mengundurkan diri → UP ×0. Pengali UPMK umumnya ×1 (kecuali mengundurkan diri = ×0). Rumusnya:

  • uang pesangon = bulan UP × upah sebulan × pengali UP
  • uang penghargaan = bulan UPMK × upah sebulan × pengali UPMK
  • total = uang pesangon + uang penghargaan

Sumber: PP 35/2021 (JDIH Kemnaker), Kemnaker, serta naskah resmi UU Cipta Kerja di peraturan.go.id.

Cara mengisi

  • Upah sebulan: isi upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji bersih (take-home pay). Jangan masukkan tunjangan tidak tetap seperti uang lembur atau bonus. Pakai upah terakhir sebelum PHK.
  • Masa kerja (tahun): boleh desimal, misalnya 4,5. Angka ini dipakai untuk membaca band tabel UP dan UPMK.
  • Alasan PHK: pilih yang paling sesuai. Pilihan ini menentukan pengali — jadi total bisa berubah cukup besar untuk masa kerja dan upah yang sama.

Contoh perhitungan

  1. Efisiensi karena rugi, masa kerja 4 tahun, upah Rp5.000.000. UP = 5 bulan, UPMK = 2 bulan. Uang pesangon = 5 × Rp5.000.000 × 0,5 = Rp12.500.000. Uang penghargaan = 2 × Rp5.000.000 × 1 = Rp10.000.000. Perkiraan total ≈ Rp22.500.000.
  2. Pensiun, masa kerja 10 tahun, upah Rp6.000.000. UP mentok di 9 bulan, UPMK = 4 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp6.000.000 × 1,75 = Rp94.500.000. Uang penghargaan = 4 × Rp6.000.000 × 1 = Rp24.000.000. Perkiraan total ≈ Rp118.500.000.
  3. Meninggal dunia, masa kerja 25 tahun, upah Rp4.000.000. UP = 9 bulan, UPMK mentok di 10 bulan. Uang pesangon = 9 × Rp4.000.000 × 2 = Rp72.000.000. Uang penghargaan = 10 × Rp4.000.000 × 1 = Rp40.000.000. Perkiraan total ≈ Rp112.000.000.
  4. Mengundurkan diri, masa kerja 12 tahun. UP dan UPMK ×0, sehingga komponen ini = Rp0. Yang berlaku adalah uang pisah (diatur perjanjian kerja/PP/PKB) ditambah UPH, yang dihitung terpisah.

Kesalahan umum

  • Memakai gaji bersih sebagai dasar. Dasar pesangon adalah upah pokok + tunjangan tetap, bukan gaji yang sudah dipotong PPh 21 dan iuran BPJS.
  • Mengira semua alasan PHK menghasilkan angka sama. Pengali untuk efisiensi karena rugi (×0,5) sangat berbeda dengan pensiun (×1,75) atau meninggal dunia (×2).
  • Mengira UPMK selalu ada. UPMK baru muncul pada masa kerja 3 tahun ke atas; di bawah itu nilainya nol.
  • Lupa UPH. Sisa cuti dan biaya pulang ke tempat perekrutan dihitung terpisah, di luar UP dan UPMK.

Kalkulator terkait

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 5 Juni 2026 · Diperbarui: 9 Juni 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal yang tercantum di bagian bawah. Potongan sebenarnya (PPh 21, BPJS), uang lembur, dan tunjangan dapat berbeda tergantung pemberi kerja, perjanjian kerja bersama, dan situasi Anda. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan bagian HRD/personalia atau ahli ketenagakerjaan, dan rujuk sumber resmi (DJP, BPJS, Kemnaker).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.