Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Lembur Hari Kerja & Libur (2026)
Kalkulator lembur ini menghitung perkiraan uang lembur per jam menurut PP 35/2021 Pasal 31: pembagi 1/173 serta pengali hari kerja (1,5×/2×) dan hari libur. Cukup isi upah sebulan dan jam lembur.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 13 Juni 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Upah pokok + tunjangan tetap. Pembagi upah sejam = 1/173.
Jumlah jam lembur pada hari tersebut. Boleh desimal, mis. 1,5.
Pengali lembur berbeda untuk hari kerja dan hari libur.
Rincian
Perkiraan total uang lembur
Rp101.156
Rincian per jam
- Jam ke-1 (1,5×)Rp 43.353
- Jam ke-2 (2×)Rp 57.803
Ini perkiraan berdasarkan rumus PP 35/2021 Pasal 31. Nilai di slip gaji bisa berbeda tergantung komponen upah dan kebijakan perusahaan.
Jawaban langsung
Kalkulator ini menghitung uang lembur sesuai rumus resmi PP 35/2021 Pasal 31 (Kemnaker): upah sejam = upah sebulan ÷ 173, lalu dikalikan pengali lembur — hari kerja 1,5× untuk jam pertama dan 2× untuk jam berikutnya, hari libur 2× hingga 4×. Batas lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
| Item | Nilai |
|---|---|
| Upah sejam | Upah sebulan ÷ 173 (PP 35/2021 Pasal 31) |
| Hari kerja | Jam ke-1: 1,5× — jam ke-2 dst.: 2× |
| Hari libur (6 hari kerja/minggu) | Jam 1–7: 2×, jam ke-8: 3×, jam ke-9 dst.: 4× |
| Hari libur (5 hari kerja/minggu) | Jam 1–8: 2×, jam ke-9: 3×, jam 10–12: 4× |
| Batas lembur | Maks 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (PP 35/2021 Pasal 26) |
Apa yang dihitung kalkulator ini
Kalkulator lembur ini memperkirakan uang lembur (upah lembur) yang menjadi hak Anda atas jam kerja di luar jam kerja normal, mengikuti rumus resmi pada PP 35/2021 Pasal 31. Dari upah sebulan, kalkulator menentukan upah sejam, lalu menerapkan pengali lembur yang berbeda untuk hari kerja dan hari libur (termasuk perbedaan antara perusahaan 6 hari kerja dan 5 hari kerja per minggu).
Hasilnya menampilkan tiga hal: perkiraan total uang lembur untuk hari tersebut, upah sejam sebagai dasar perhitungan, dan rincian per jam sehingga Anda bisa melihat jam mana yang dihitung 1,5×, 2×, 3×, atau 4×. Semua angka adalah perkiraan; nilai final di slip gaji dapat berbeda mengikuti komponen upah dan kebijakan perusahaan Anda.
Rumus dan sumber angkanya
Dasar hukum kalkulator ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31, yang mengatur perhitungan upah kerja lembur. Sumber resmi:
- PP 35/2021 (PDF, JDIH Kemnaker) — Kementerian Ketenagakerjaan
- peraturan.go.id — pencarian peraturan perundang-undangan resmi
Upah sejam dihitung dengan rumus:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam). "Upah sebulan" yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pengali pada hari kerja:
- Jam lembur ke-1: 1,5× upah sejam
- Jam lembur ke-2 dan seterusnya: 2× upah sejam
Pengali pada hari libur (perusahaan 6 hari kerja/minggu):
- Jam ke-1 sampai ke-7: 2× upah sejam
- Jam ke-8: 3× upah sejam
- Jam ke-9 dan seterusnya: 4× upah sejam
Pengali pada hari libur (perusahaan 5 hari kerja/minggu):
- Jam ke-1 sampai ke-8: 2× upah sejam
- Jam ke-9: 3× upah sejam
- Jam ke-10 sampai ke-12: 4× upah sejam
PP 35/2021 juga menetapkan batas waktu lembur pada hari kerja: paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, di luar waktu istirahat dan hari libur resmi.
Cara mengisi kolomnya
- Upah sebulan: isi dengan upah pokok + tunjangan tetap per bulan dalam rupiah. Jangan masukkan tunjangan tidak tetap (misalnya tunjangan kehadiran harian) karena umumnya tidak menjadi dasar perhitungan lembur.
- Jam lembur (hari ini): jumlah jam lembur pada satu hari tersebut. Boleh desimal, misalnya 1,5 untuk satu jam setengah. Jam pecahan dihitung secara proporsional sesuai pengali jam yang bersangkutan.
- Jenis hari: pilih Hari kerja, atau Hari libur sesuai pola kerja perusahaan (6 hari atau 5 hari kerja per minggu). Pilihan ini menentukan pengali yang dipakai.
Contoh perhitungan
Asumsi upah sebulan Rp 5.000.000, sehingga upah sejam ≈ Rp 5.000.000 ÷ 173 ≈ Rp 28.902.
Contoh 1 — 2 jam lembur pada hari kerja. Jam ke-1 = 1,5× dan jam ke-2 = 2×, jadi totalnya 3,5× upah sejam: sekitar Rp 101.156. Rinciannya kira-kira Rp 43.353 (jam ke-1) + Rp 57.803 (jam ke-2).
Contoh 2 — 8 jam lembur pada hari libur (6 hari kerja/minggu). Jam ke-1 sampai ke-7 dihitung 2× (total 14×), lalu jam ke-8 dihitung 3×, sehingga totalnya 17× upah sejam: sekitar Rp 491.329.
Contoh 3 — 3 jam lembur pada hari kerja. Jam ke-1 = 1,5×, jam ke-2 = 2×, jam ke-3 = 2×, totalnya 5,5× upah sejam: sekitar Rp 158.960.
Semua angka di atas adalah perkiraan dan dibulatkan ke rupiah terdekat.
Kesalahan umum
- Memakai jam kerja, bukan pembagi 173. Upah sejam untuk lembur ditetapkan 1/173 dari upah sebulan, bukan dibagi jumlah hari atau jam kerja Anda yang sebenarnya.
- Memasukkan tunjangan tidak tetap. Dasar lembur adalah upah pokok + tunjangan tetap. Memasukkan tunjangan tidak tetap akan membuat perkiraan terlalu besar.
- Menyamakan pengali hari kerja dan hari libur. Pengali hari libur jauh lebih tinggi (2×–4×) dan polanya bergantung pada 6 atau 5 hari kerja per minggu.
- Mengabaikan batas lembur. Pada hari kerja, lembur dibatasi 4 jam/hari dan 18 jam/minggu menurut PP 35/2021.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — perkiraan gaji yang diterima setelah potongan PPh 21 dan BPJS.
- Kalkulator THR — perhitungan Tunjangan Hari Raya.
- Kalkulator Pesangon — perkiraan pesangon saat PHK.
- Kalkulator PPh 21 — perhitungan pajak penghasilan atas gaji.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026 (PPh 21 TER & BPJS)
Hitung take-home pay 2026: gaji bruto dikurangi PPh 21 TER, BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% (batas upah Rp 11.086.300) — sesuai tarif resmi DJP dan BPJS.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK 2026 (UU Cipta Kerja)
Hitung pesangon PHK: uang pesangon (UP) maksimal 9 bulan upah + UPMK maksimal 10 bulan sesuai tabel PP 35/2021 (UU Cipta Kerja), menurut masa kerja dan alasan.
BukaKalkulator Iuran BPJS Kesehatan & TK (2026)
Hitung iuran BPJS Kesehatan 5% (batas upah Rp 12.000.000) dan BPJS Ketenagakerjaan — JHT 5,7%, JP 3% dengan batas Rp 11.086.300 — bagian pekerja dan perusahaan.
Buka