Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja Anda. Kalkulator ini menunjukkan apakah THR Anda penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 9 Juni 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Upah pokok + tunjangan tetap (tunjangan tidak tetap tidak dihitung).
Lama bekerja terus-menerus, dalam bulan penuh. 12 bulan atau lebih = THR penuh.
Rincian
Perkiraan THR
Rp2.916.667
7/12 × Rp 5.000.000 = Rp 2.916.667
Perkiraan THR keagamaan berdasarkan PP 36/2021 Pasal 9 dan Permenaker 6/2016. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan termasuk objek PPh 21 (TER) — nominal bersih yang Anda terima bisa berbeda setelah pajak.
Jawaban langsung
Kalkulator ini memperkirakan THR keagamaan dari upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap) dan masa kerja: masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR penuh 1 bulan upah, sedangkan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah), sesuai PP 36/2021 Pasal 9 dan Permenaker 6/2016 (Kemnaker).
| Item | Nilai |
|---|---|
| Masa kerja ≥ 12 bulan | THR penuh = 1 bulan upah |
| Masa kerja 1 – 11 bulan | (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Belum berhak (Rp 0) |
| Batas waktu pembayaran | Paling lambat 7 hari sebelum hari raya |
| Contoh: upah Rp 6.000.000, masa kerja 7 bulan | ≈ Rp 3.500.000 |
Apa yang dihitung kalkulator ini
Kalkulator ini memperkirakan besarnya THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan yang menjadi hak Anda dari dua angka sederhana: upah sebulan dan masa kerja dalam satuan bulan. Hasilnya menunjukkan apakah THR Anda dihitung penuh (1 bulan upah) atau proporsional, lengkap dengan pecahan masa kerja yang dipakai (misalnya 7/12 × upah).
Angka yang muncul adalah perkiraan. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) bisa mengatur THR yang lebih besar dari ketentuan minimal pemerintah. Selain itu, THR adalah penghasilan yang dikenai PPh 21, sehingga nominal bersih yang masuk ke rekening Anda bisa lebih kecil dari hasil di sini.
Rumus dan sumber angkanya
Hak atas THR keagamaan diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 dan Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedua aturan ini menjadi dasar perhitungan kalkulator:
- Hak dan masa kerja minimal — pekerja yang sudah bekerja terus-menerus minimal 1 bulan berhak atas THR. Sumber: Permenaker 6/2016 (JDIH Kemnaker) dan Permenaker 6/2016 di peraturan.go.id (JDIH BPK).
- Besaran THR — diatur dalam PP 36/2021 Pasal 9 dan dipertegas tiap tahun lewat surat edaran THR dari Kemnaker (kemnaker.go.id).
Rumusnya bertingkat sesuai masa kerja:
- Masa kerja < 1 bulan → belum berhak, THR = Rp 0.
- Masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan upah (penuh).
- 1 bulan ≤ masa kerja < 12 bulan → THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah (proporsional).
Yang dimaksud "1 bulan upah" adalah upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap — seperti uang makan harian, uang transport harian, atau bonus yang tidak rutin — tidak ikut dihitung sebagai dasar THR.
Dua catatan penting: pertama, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kedua, THR termasuk objek PPh 21 dan dipotong dengan tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan THR dibayarkan.
Cara mengisi
- Upah sebulan — isi dengan upah pokok + tunjangan tetap, dalam Rupiah penuh tanpa sen. Jangan memasukkan tunjangan yang sifatnya tidak tetap.
- Masa kerja (bulan) — isi dengan lama Anda bekerja terus-menerus di perusahaan tersebut, dalam bulan penuh. Jika Anda sudah bekerja 12 bulan atau lebih, kalkulator otomatis menghitung THR penuh. Angka desimal akan dibulatkan ke bawah ke bulan penuh terdekat.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — masa kerja 24 bulan (THR penuh). Seorang karyawan dengan upah sebulan Rp 5.000.000 dan masa kerja 24 bulan. Karena masa kerja sudah ≥ 12 bulan, ia berhak THR penuh 1 bulan upah, yaitu Rp 5.000.000.
Contoh 2 — masa kerja 7 bulan (proporsional 7/12). Seorang karyawan dengan upah sebulan Rp 6.000.000 dan masa kerja 7 bulan. THR-nya proporsional:
(7 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.
Contoh 3 — masa kerja 3 minggu (belum berhak). Seorang pekerja baru yang baru bekerja sekitar 3 minggu (kurang dari 1 bulan). Karena masa kerja belum mencapai 1 bulan, ia belum berhak atas THR keagamaan, sehingga perkiraannya Rp 0. Hak THR baru muncul setelah masa kerja genap 1 bulan.
Kesalahan umum
- Menghitung THR dari take-home pay, bukan dari upah pokok + tunjangan tetap. Dasar THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan gaji bersih setelah potongan.
- Mengira semua karyawan dapat THR penuh. THR penuh hanya untuk masa kerja ≥ 12 bulan. Di bawah itu (tetapi ≥ 1 bulan), THR dihitung proporsional.
- Lupa bahwa THR dipotong pajak. THR adalah penghasilan yang dikenai PPh 21 (TER). Nominal yang Anda terima bisa lebih kecil dari hasil di kalkulator ini.
- Memasukkan tunjangan tidak tetap. Uang makan dan transport harian umumnya tunjangan tidak tetap dan tidak masuk dasar THR.
- Menyamakan masa kerja dengan masa kontrak. Yang dipakai adalah masa kerja terus-menerus yang sudah berjalan, bukan durasi kontrak yang direncanakan.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — perkiraan gaji yang Anda terima setelah potongan PPh 21 dan BPJS.
- Kalkulator Pesangon — perkiraan uang pesangon dan penghargaan masa kerja saat PHK.
- Kalkulator Lembur — perkiraan upah lembur per jam sesuai PP 35/2021.
- Kalkulator PPh 21 — perkiraan potongan pajak penghasilan, termasuk atas THR.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026 (PPh 21 TER & BPJS)
Hitung take-home pay 2026: gaji bruto dikurangi PPh 21 TER, BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% (batas upah Rp 11.086.300) — sesuai tarif resmi DJP dan BPJS.
BukaKalkulator Pesangon PHK 2026 (UU Cipta Kerja)
Hitung pesangon PHK: uang pesangon (UP) maksimal 9 bulan upah + UPMK maksimal 10 bulan sesuai tabel PP 35/2021 (UU Cipta Kerja), menurut masa kerja dan alasan.
BukaKalkulator Lembur Hari Kerja & Libur (2026)
Hitung uang lembur per jam dengan pembagi resmi 1/173 dari upah sebulan (PP 35/2021): hari kerja 1,5× dan 2×, hari libur 2×–4×, pola 5 atau 6 hari kerja.
BukaKalkulator Iuran BPJS Kesehatan & TK (2026)
Hitung iuran BPJS Kesehatan 5% (batas upah Rp 12.000.000) dan BPJS Ketenagakerjaan — JHT 5,7%, JP 3% dengan batas Rp 11.086.300 — bagian pekerja dan perusahaan.
Buka