Lewati ke konten utama
Kalkuzon
Gaji & ketenagakerjaanDiperbarui 4 Agustus 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator JKP 2026 (60% Upah, PP 6/2025)

Perkirakan manfaat uang tunai JKP setelah PHK: 60% dari upah untuk maksimal 6 bulan memakai tarif terbaru PP 6/2025, sekaligus mengecek syarat masa iur dan batas waktu klaim Anda.

  • Sumber: data resmi pemerintah
  • Terakhir diverifikasi 4 Agustus 2026
  • Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda

Kalkulator

Hitung instan

Masukan

Upah pokok + tunjangan tetap. Dasar manfaat dibatasi Rp 5.000.000.

Rp

PKWT (kontrak) punya syarat tambahan pada PP 6/2025 Pasal 20 ayat (2).

Hanya PHK oleh pemberi kerja yang dijamin JKP.

Boleh gabungan dari beberapa pemberi kerja.

bulan

Klaim gugur bila lewat 6 bulan.

bulan

Syarat penerima manfaat menurut PP 6/2025 Pasal 19 ayat (2).

Manfaat berhenti bila Anda bekerja kembali. Maksimal 6 bulan.

bulan

Rincian

Perkiraan total manfaat (6 bulan)

Rp14.400.000

Manfaat bulanan Rp 2.400.000 = 60% × upah dasar Rp 4.000.000. Bila diterima penuh 6 bulan, perkiraannya Rp 14.400.000.

Status syarat: seluruh syarat pada isian Anda terpenuhi

Berdasarkan data yang Anda isi, syarat sebab PHK, masa iur, kesediaan bekerja kembali, dan batas waktu klaim sudah sesuai PP 6/2025. Verifikasi akhir tetap dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat per bulan (60%)Rp 2.400.000
Tarif tunggal PP 6/2025, bukan skema lama 45% lalu 25%.
Sisa waktu mengajukan klaim5 bulan
Dihitung dari batas 6 bulan sejak tanggal PHK.
JKP terpisah dari pesangon (PP 35/2021) dan saldo JHT. Setelah PHK, ketiganya bisa berjalan berdampingan dengan mekanisme klaim masing-masing. Kalkulator ini hanya menghitung komponen manfaat uang tunai JKP; untuk layanan lain dalam program JKP, cek laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Angka di atas adalah perkiraan berdasarkan PP 6/2025 (perubahan atas PP 37/2021), berlaku sejak 7 Februari 2025. Besaran riil bergantung pada upah yang dilaporkan pemberi kerja, catatan masa iur pada sistem BPJS Ketenagakerjaan, verifikasi sebab PHK, serta kewajiban lapor tiap bulan. Ini bukan nasihat hukum atau ketenagakerjaan; ajukan klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: data resmi pemerintah — DJP, BPJS, Kemnaker (rincian di penjelasan bawah)Disusun dan diverifikasi oleh Tim Redaksi Kalkuzon
Bagikan ke yang membutuhkan:WhatsAppFacebook

Jawaban langsung

Manfaat uang tunai JKP saat ini adalah 60% dari upah setiap bulan, untuk paling lama 6 bulan, dengan dasar upah dibatasi Rp 5.000.000 per bulan. Ketentuan itu berasal dari PP 6/2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025 dan menggantikan skema lama pada PP 37/2021 (45% untuk 3 bulan pertama, 25% untuk 3 bulan berikutnya).

ItemNilai berlaku 2026
Persentase manfaat uang tunai60% dari upah, rata tiap bulan
Lama manfaatpaling lama 6 bulan
Batas atas upah sebagai dasar manfaatRp 5.000.000 / bulan
Manfaat bulanan maksimalsekitar Rp 3.000.000
Total maksimal 6 bulansekitar Rp 18.000.000
Masa iur minimal12 bulan dalam 24 bulan kalender
Batas waktu klaim6 bulan sejak PHK

Apa yang dihitung

Kalkulator ini memperkirakan dua hal sekaligus. Pertama, berapa uang tunai JKP yang mungkin Anda terima: nilai per bulan dan total selama masa manfaat. Kedua, apakah syarat penerimanya terpenuhi menurut isian Anda — sebab berakhirnya hubungan kerja, masa iur dalam 24 bulan terakhir, kesediaan bekerja kembali, dan sisa waktu untuk mengajukan klaim.

Bagian kedua sering diabaikan, padahal justru di situ banyak klaim tertahan. Manfaat JKP bukan hak otomatis bagi setiap orang yang berhenti bekerja: sebab berhentinya harus berupa PHK, dan tenggat pengajuan hanya 6 bulan sejak PHK terjadi.

Rumus dan sumber angkanya

Rumusnya sederhana karena PP 6/2025 memakai tarif tunggal:

  • upah dasar = min(upah sebulan; Rp 5.000.000)
  • manfaat bulanan = 60% × upah dasar
  • total manfaat = manfaat bulanan × jumlah bulan (maksimal 6)

Naskah Pasal 21 ayat (1) setelah perubahan berbunyi: "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan." Batas atas upah Rp 5.000.000 diatur pada Pasal 21 ayat (3).

Sumber: PP 6/2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 (JDIH Kemenkeu), naskah yang diganti pada PP 37/2021, dan penjelasan resmi di BPJS Ketenagakerjaan — Penerima Upah.

Mengapa banyak artikel masih menulis 45% dan 25%

Ini titik yang paling sering keliru. Ketika program JKP diperkenalkan lewat PP 37/2021, manfaat uang tunainya memang berjenjang: 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, lalu turun menjadi 25% untuk 3 bulan berikutnya. Angka itu tersebar luas di artikel yang ditulis pada 2021–2024.

PP 6/2025 mengubahnya. Penjelasan umum peraturan tersebut menyebut evaluasi berkala atas iuran dan batas upah — sebagaimana diamanatkan PP 37/2021 — serta meningkatnya jumlah PHK sebagai latar belakang penguatan manfaat. Hasilnya adalah tarif rata 60% selama seluruh masa manfaat. Untuk upah Rp 5.000.000, selisihnya besar: skema lama memberi sekitar Rp 10.500.000 untuk 6 bulan, sedangkan ketentuan sekarang sekitar Rp 18.000.000.

Kalau status Anda PKWT (karyawan kontrak)

Ini bagian yang paling sering meleset, dan pengaruhnya menentukan berhak atau tidak — bukan sekadar besar-kecilnya angka.

PP 35/2021 menggolongkan berakhirnya PKWT sebagai PHK. Karena itu banyak pekerja kontrak yang masa kontraknya habis merasa dirinya "terkena PHK" dan menyimpulkan bisa mengklaim JKP. Padahal PP 6/2025 Pasal 20 ayat (2) memberi syarat tersendiri untuk PKWT: "Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu."

Syarat ini berdiri terpisah dari keempat pengecualian pada ayat (1) (mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia). Ringkasnya:

Jenis hubungan kerjaCara berakhirnyaManfaat JKP
PKWTT (karyawan tetap)PHK oleh pengusahatermasuk cakupan
PKWT (kontrak)PHK oleh pengusaha di tengah masa kontraktermasuk cakupan
PKWT (kontrak)kontrak berakhir sesuai jangka waktunyadi luar cakupan

Jadi status PKWT itu sendiri tidak menggugurkan hak. Yang menggugurkan adalah berakhirnya kontrak secara alami. Pekerja PKWT yang di-PHK karena efisiensi atau perusahaan merugi sebelum kontraknya habis diperlakukan sama seperti karyawan tetap — sepanjang masa iur dan syarat lainnya terpenuhi.

Karena itu kalkulator ini menanyakan jenis hubungan kerja secara terpisah dari sebab berakhirnya. Tanpa pemisahan itu, pekerja kontrak yang kontraknya habis akan memilih "PHK oleh pemberi kerja" dan memperoleh hasil yang keliru.

Cara mengisi

  • Upah sebulan yang dilaporkan: pakai upah pokok + tunjangan tetap yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan gaji bersih dan bukan penghasilan termasuk lembur.
  • Jenis hubungan kerja: pilih PKWTT bila Anda karyawan tetap, PKWT bila bekerja dengan kontrak berjangka waktu.
  • Apakah PHK terjadi sebelum kontrak berakhir (hanya muncul untuk PKWT): jawab "tidak" bila hubungan kerja selesai karena masa kontrak habis.
  • Sebab berakhirnya hubungan kerja: pilih apa adanya. Mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia berada di luar cakupan JKP.
  • Bulan iuran dalam 24 bulan terakhir: hitung berapa bulan iuran JKP tercatat, boleh gabungan dari beberapa pemberi kerja bila Anda pindah kerja.
  • Sudah berapa bulan sejak PHK: dipakai untuk menghitung sisa tenggat klaim.
  • Perkiraan lama menerima manfaat: manfaat berhenti bila Anda bekerja kembali, jadi isi sesuai perkiraan Anda sendiri, maksimal 6 bulan.

Contoh perhitungan

  1. Upah Rp 4.000.000, masa iur 18 bulan, PHK efisiensi. Upah dasar Rp 4.000.000 (di bawah batas atas). Manfaat bulanan = 60% × Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000. Bila diterima 6 bulan penuh, perkiraan totalnya Rp 14.400.000.
  2. Upah Rp 12.000.000, masa iur 24 bulan. Upah dasar dipotong ke Rp 5.000.000. Manfaat bulanan = 60% × Rp 5.000.000 = Rp 3.000.000, total 6 bulan sekitar Rp 18.000.000. Ini adalah plafon manfaat JKP berapa pun besar gaji Anda.
  3. Bekerja kembali di bulan ketiga. Upah Rp 4.000.000 dengan manfaat bulanan Rp 2.400.000, tetapi hanya diterima 3 bulan, sehingga perkiraan totalnya Rp 7.200.000.
  4. Masa iur baru 11 bulan. Nominalnya sama seperti contoh pertama, tetapi syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan kalender belum terpenuhi, sehingga manfaat uang tunai belum dapat diklaim.
  5. PKWT yang kontraknya habis. Upah Rp 4.000.000 dan masa iur 18 bulan, tetapi hubungan kerja berakhir karena masa kontrak selesai. Syarat Pasal 20 ayat (2) tidak terpenuhi, sehingga manfaat uang tunai tidak dapat diklaim meskipun nominal hitungannya sama dengan contoh pertama.
  6. PKWT yang di-PHK di tengah kontrak. Kondisi sama seperti contoh 5, tetapi perusahaan melakukan PHK sebelum kontrak berakhir. Syarat Pasal 20 ayat (2) terpenuhi dan perkiraan manfaatnya kembali Rp 2.400.000 per bulan.

Kesalahan umum

  • Memakai perhitungan 45% + 25% yang sudah usang. Ini penyebab nomor satu perkiraan meleset jauh ke bawah sejak Februari 2025.
  • Mengira upah besar berarti manfaat besar. Batas atas Rp 5.000.000 membuat manfaat bulanan berhenti di sekitar Rp 3.000.000.
  • Menunda klaim. Hak manfaat gugur bila permohonan tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK.
  • Mengira resign juga ditanggung. Mengundurkan diri berada di luar cakupan JKP.
  • Mengira habis kontrak sama dengan PHK untuk keperluan JKP. PP 35/2021 memang menyebutnya PHK, tetapi PP 6/2025 Pasal 20 ayat (2) hanya menjamin PKWT yang di-PHK sebelum kontraknya berakhir.
  • Mengira JKP memotong pesangon. JKP tidak mengurangi hak pesangon maupun saldo JHT.

Apa saja yang bisa diterima setelah PHK

Setelah PHK, biasanya ada beberapa hak yang berjalan berdampingan dan sebaiknya dihitung terpisah:

Kalkulator terkait

Kalkulator ini bersifat informatif dan menampilkan perkiraan (estimasi), bukan keputusan resmi atas hak Anda. Dasar perhitungan adalah PP 6/2025 (perubahan atas PP 37/2021) yang berlaku sejak 7 Februari 2025. Besaran dan kelayakan riil ditentukan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data upah yang dilaporkan pemberi kerja, catatan masa iur, dan verifikasi sebab PHK. Untuk sengketa PHK atau pertanyaan hukum, rujuk Kemnaker atau konsultasikan dengan pengacara maupun serikat pekerja.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 · Diperbarui: 4 Agustus 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal yang tercantum di bagian bawah. Potongan sebenarnya (PPh 21, BPJS), uang lembur, dan tunjangan dapat berbeda tergantung pemberi kerja, perjanjian kerja bersama, dan situasi Anda. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan bagian HRD/personalia atau ahli ketenagakerjaan, dan rujuk sumber resmi (DJP, BPJS, Kemnaker).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.