Lewati ke konten utama
Kalkuzon
PajakDiperbarui 4 Agustus 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator Pajak Pencairan JHT (PPh 21 Final)

Perkirakan potongan PPh 21 final saat saldo JHT dicairkan: dua lapisan 0% dan 5% menurut PP 68/2009, dengan ambang Rp 50 juta yang dinilai kumulatif selama 2 tahun kalender.

  • Sumber: data resmi pemerintah
  • Terakhir diverifikasi 4 Agustus 2026
  • Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda

Kalkulator

Hitung instan

Masukan

Nilai bruto sebelum potongan pajak.

Rp

Dihitung sejak pembayaran pertama atas saldo yang sama.

Isi 0 bila ini pencairan pertama. Dipakai untuk ambang kumulatif.

Rp

Rincian

Perkiraan pajak atas pencairan ini

Rp2.500.000

Tarif efektif sekitar 2,5% dari nilai pencairan. Perkiraan diterima bersih Rp 97.500.000.
Dasar kumulatif dinilaiRp 100.000.000
Pencairan sebelumnya + pencairan kali ini.
Sifat pemotonganFinal
Selesai di sini, tidak dihitung ulang di SPT Tahunan.

Rincian lapisan atas dasar kumulatif

Sampai dengan Rp 50.000.0000%dasar Rp 50.000.000Rp 0
Di atas Rp 50.000.0005%dasar Rp 50.000.000Rp 2.500.000

Angka di atas adalah perkiraan berdasarkan PP 68/2009 (tarif final atas JHT, THT, dan uang manfaat pensiun) serta tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto tanpa pengurang PTKP. Nilai riil bergantung pada data pemotong pajak dan riwayat pembayaran yang tercatat. Ini bukan nasihat perpajakan; untuk kepastian, periksa bukti potong Anda dan rujuk DJP atau konsultan pajak.

Sumber: data resmi pemerintah — DJP, BPJS, Kemnaker (rincian di penjelasan bawah)Disusun dan diverifikasi oleh Tim Redaksi Kalkuzon
Bagikan ke yang membutuhkan:WhatsAppFacebook

Jawaban langsung

Pencairan saldo JHT dipotong PPh 21 dengan dua lapisan saja: 0% untuk bagian sampai Rp 50.000.000 dan 5% untuk bagian di atasnya. Yang sering terlewat adalah pembungkusnya: ambang Rp 50 juta itu dinilai atas akumulasi seluruh pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, dan mulai tahun ketiga tarifnya berpindah ke skema yang sama sekali berbeda.

Dasar kumulatif (bruto)TarifSifat
Sampai dengan Rp 50.000.0000%final
Di atas Rp 50.000.0005%final
Bagian yang dibayar pada tahun ke-3 dan seterusnyatarif Pasal 17 (5/15/25/30/35%)tidak final

Apa yang dihitung

Kalkulator ini memperkirakan berapa PPh 21 yang dipotong saat saldo JHT Anda dicairkan dan berapa yang akhirnya masuk rekening. Anda mengisi nilai pencairan kali ini, berapa yang sudah diterima sebelumnya pada periode yang sama, dan kapan pembayaran itu terjadi.

Kolom "sudah diterima sebelumnya" adalah inti halaman ini. Tanpa kolom itu, perkiraan pencairan bertahap akan selalu terlalu rendah, karena ambang bebas pajak Rp 50 juta tidak berulang di setiap transaksi.

Aturan 2 tahun kalender, dijelaskan pelan-pelan

PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2) menyatakan penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua "dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender".

Konsekuensinya ada tiga:

  1. Ambang Rp 50 juta hanya sekali per periode. Bila Anda menerima Rp 40 juta lalu Rp 30 juta dalam rentang 2 tahun kalender, dasar yang dinilai adalah Rp 70 juta — bukan dua transaksi terpisah yang masing-masing di bawah ambang.
  2. Pajak pembayaran berikutnya dihitung sebagai selisih. Pemotong menghitung pajak atas akumulasi, lalu mengurangkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya. Pada contoh di atas, pembayaran kedua menanggung 5% × Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000, sehingga tarif efektifnya sekitar 3,3% dari Rp 30 juta.
  3. Yang dihitung adalah tahun kalender, bukan 24 bulan berjalan. Pembayaran Desember dan Januari berikutnya sudah menyentuh dua tahun kalender yang berbeda meski jaraknya sebulan.

Tahun ketiga: aturannya berganti total

Pasal 6 ayat (1) mengatur bagian yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dipotong dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh — 5% sampai Rp 60 juta, 15% sampai Rp 250 juta, 25% sampai Rp 500 juta, 30% sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya setelah UU HPP 2021.

Tiga hal berubah sekaligus. Pertama, tarifnya jauh lebih berat: pembayaran Rp 100 juta yang di dalam periode 2 tahun hanya dipotong Rp 2.500.000, pada tahun ketiga berpotensi dipotong sekitar Rp 9.000.000. Kedua, sifatnya tidak final (Pasal 6 ayat 2), sehingga potongan itu menjadi kredit pajak yang diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan Anda — bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar, tergantung penghasilan Anda secara keseluruhan.

Ketiga — dan ini yang paling sering terlewat — cara menjumlahkannya juga berganti. Pasal 6 ayat (1) menerapkan tarif Pasal 17 "atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan". Artinya dasarnya dihitung ulang tiap tahun kalender: pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak ditumpuk lagi di atas pembayaran tahun ke-3. Ini kebalikan dari aturan 2 tahun kalender, yang justru sengaja mengakumulasi melintasi pergantian tahun.

Sumber: PP 68/2009 (JDIH Kemenkeu) dan tarif Pasal 17 setelah UU 7/2021 (UU HPP).

Cara mengisi

  • Nilai pencairan JHT kali ini: isi nilai bruto sebelum potongan, sesuai nominal klaim yang disetujui.
  • Kapan pembayaran ini terjadi: pilih "dalam 2 tahun kalender" bila ini pembayaran pertama atau masih di dalam jendela tersebut; pilih tahun ke-3 bila pembayaran berlanjut lebih lama.
  • Kolom "sudah diterima": artinya berbeda mengikuti pilihan di atas, jadi perhatikan labelnya.
    • Pada dalam 2 tahun kalender, isi seluruh pembayaran terdahulu di jendela tersebut — termasuk yang jatuh pada tahun kalender berbeda. Kolom inilah yang membuat ambang Rp 50 juta dihitung kumulatif sesuai Pasal 2 ayat (2).
    • Pada tahun ke-3 atau setelahnya, isi hanya pembayaran yang diterima pada tahun kalender yang sama. Pasal 6 ayat (1) menghitung tarif Pasal 17 atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan, sehingga pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak ikut dijumlahkan. Bila ini pembayaran pertama pada tahun berjalan, isi 0.

Contoh perhitungan

  1. Pencairan tunggal Rp 40.000.000. Seluruhnya berada pada lapisan 0%, sehingga perkiraan potongannya Rp 0 dan uang yang diterima tetap Rp 40.000.000.
  2. Pencairan tunggal Rp 100.000.000. Lapisan 0% menyerap Rp 50.000.000, sisanya kena 5%: 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000. Perkiraan diterima bersih Rp 97.500.000, tarif efektif sekitar 2,5%.
  3. Bertahap: Rp 40 juta lalu Rp 30 juta dalam periode yang sama. Pembayaran pertama Rp 0. Dasar kumulatif menjadi Rp 70.000.000, pajak kumulatif 5% × Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000, sehingga pembayaran kedua dipotong Rp 1.000.000.
  4. Saldo besar Rp 600.000.000 dalam periode 2 tahun. Tetap berhenti di lapisan 5%: 5% × Rp 550.000.000 = Rp 27.500.000. Tidak ada lompatan ke 15% atau 25% seperti pada pesangon.
  5. Pembayaran Rp 100.000.000 pada tahun ketiga, yang pertama pada tahun itu. Tarif Pasal 17 berlaku atas Rp 100.000.000 saja: 5% × Rp 60.000.000 + 15% × Rp 40.000.000 = Rp 9.000.000, dan potongannya tidak final. Pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 tidak ditambahkan ke dasar ini.
  6. Pembayaran kedua Rp 100.000.000 pada tahun ketiga yang sama. Kini dasarnya Rp 200.000.000 karena kedua pembayaran jatuh pada satu tahun kalender: pajak kumulatif 5% × Rp 60.000.000 + 15% × Rp 140.000.000 = Rp 24.000.000, dikurangi Rp 9.000.000 yang sudah dipotong, sehingga potongan kali ini Rp 15.000.000. Bandingkan dengan contoh 5: nominalnya sama, hasilnya berbeda, semata karena tahun kalendernya berbeda.

Kesalahan umum

  • Menyebutnya "pajak progresif JHT". Selama masih dalam 2 tahun kalender, yang berlaku adalah tarif final dua lapis PP 68/2009, bukan tarif progresif Pasal 17. Penyebutan yang keliru membuat orang mengira saldo besar akan dipotong 15% atau lebih.
  • Mengira ambang Rp 50 juta berulang tiap pencairan. Aturan 2 tahun kalender justru dibuat untuk mencegah pemecahan pembayaran.
  • Mengurangkan PTKP dari nilai pencairan. Skema ini dikenakan atas bruto, tanpa PTKP dan tanpa biaya jabatan.
  • Menganggap potongan final tetap muncul di SPT sebagai kredit pajak. Potongan final dilaporkan, tetapi tidak dihitung ulang; yang menjadi kredit pajak adalah potongan tahun ketiga dan seterusnya.
  • Menyamakan tarif JHT dengan tarif pesangon. Pesangon punya empat lapisan (0/5/15/25%), JHT hanya dua.

Kalkulator terkait

Kalkulator ini bersifat informatif dan menampilkan perkiraan (estimasi). Dasar perhitungan adalah PP 68/2009 untuk tarif final dan tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021 untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya. Besaran riil bergantung pada data pemotong pajak, riwayat pembayaran yang tercatat, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku. Halaman ini bukan nasihat perpajakan atas posisi pajak pribadi Anda; untuk kepastian, periksa bukti potong dan rujuk DJP (pajak.go.id) atau konsultan pajak.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 · Diperbarui: 4 Agustus 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Aturan DJP serta tabel tarif dan PTKP dapat berubah setiap tahun. Sebelum melaporkan atau membayar, pastikan situasi Anda dengan konsultan pajak atau langsung melalui DJP (pajak.go.id).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.