Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Pajak Pencairan JHT (PPh 21 Final)
Perkirakan potongan PPh 21 final saat saldo JHT dicairkan: dua lapisan 0% dan 5% menurut PP 68/2009, dengan ambang Rp 50 juta yang dinilai kumulatif selama 2 tahun kalender.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 4 Agustus 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Nilai bruto sebelum potongan pajak.
Dihitung sejak pembayaran pertama atas saldo yang sama.
Isi 0 bila ini pencairan pertama. Dipakai untuk ambang kumulatif.
Rincian
Perkiraan pajak atas pencairan ini
Rp2.500.000
Rincian lapisan atas dasar kumulatif
Angka di atas adalah perkiraan berdasarkan PP 68/2009 (tarif final atas JHT, THT, dan uang manfaat pensiun) serta tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto tanpa pengurang PTKP. Nilai riil bergantung pada data pemotong pajak dan riwayat pembayaran yang tercatat. Ini bukan nasihat perpajakan; untuk kepastian, periksa bukti potong Anda dan rujuk DJP atau konsultan pajak.
Jawaban langsung
Pencairan saldo JHT dipotong PPh 21 dengan dua lapisan saja: 0% untuk bagian sampai Rp 50.000.000 dan 5% untuk bagian di atasnya. Yang sering terlewat adalah pembungkusnya: ambang Rp 50 juta itu dinilai atas akumulasi seluruh pembayaran dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, dan mulai tahun ketiga tarifnya berpindah ke skema yang sama sekali berbeda.
| Dasar kumulatif (bruto) | Tarif | Sifat |
|---|---|---|
| Sampai dengan Rp 50.000.000 | 0% | final |
| Di atas Rp 50.000.000 | 5% | final |
| Bagian yang dibayar pada tahun ke-3 dan seterusnya | tarif Pasal 17 (5/15/25/30/35%) | tidak final |
Apa yang dihitung
Kalkulator ini memperkirakan berapa PPh 21 yang dipotong saat saldo JHT Anda dicairkan dan berapa yang akhirnya masuk rekening. Anda mengisi nilai pencairan kali ini, berapa yang sudah diterima sebelumnya pada periode yang sama, dan kapan pembayaran itu terjadi.
Kolom "sudah diterima sebelumnya" adalah inti halaman ini. Tanpa kolom itu, perkiraan pencairan bertahap akan selalu terlalu rendah, karena ambang bebas pajak Rp 50 juta tidak berulang di setiap transaksi.
Aturan 2 tahun kalender, dijelaskan pelan-pelan
PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2) menyatakan penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua "dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender".
Konsekuensinya ada tiga:
- Ambang Rp 50 juta hanya sekali per periode. Bila Anda menerima Rp 40 juta lalu Rp 30 juta dalam rentang 2 tahun kalender, dasar yang dinilai adalah Rp 70 juta — bukan dua transaksi terpisah yang masing-masing di bawah ambang.
- Pajak pembayaran berikutnya dihitung sebagai selisih. Pemotong menghitung pajak atas akumulasi, lalu mengurangkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya. Pada contoh di atas, pembayaran kedua menanggung 5% × Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000, sehingga tarif efektifnya sekitar 3,3% dari Rp 30 juta.
- Yang dihitung adalah tahun kalender, bukan 24 bulan berjalan. Pembayaran Desember dan Januari berikutnya sudah menyentuh dua tahun kalender yang berbeda meski jaraknya sebulan.
Tahun ketiga: aturannya berganti total
Pasal 6 ayat (1) mengatur bagian yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dipotong dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh — 5% sampai Rp 60 juta, 15% sampai Rp 250 juta, 25% sampai Rp 500 juta, 30% sampai Rp 5 miliar, dan 35% di atasnya setelah UU HPP 2021.
Tiga hal berubah sekaligus. Pertama, tarifnya jauh lebih berat: pembayaran Rp 100 juta yang di dalam periode 2 tahun hanya dipotong Rp 2.500.000, pada tahun ketiga berpotensi dipotong sekitar Rp 9.000.000. Kedua, sifatnya tidak final (Pasal 6 ayat 2), sehingga potongan itu menjadi kredit pajak yang diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan Anda — bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar, tergantung penghasilan Anda secara keseluruhan.
Ketiga — dan ini yang paling sering terlewat — cara menjumlahkannya juga berganti. Pasal 6 ayat (1) menerapkan tarif Pasal 17 "atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan". Artinya dasarnya dihitung ulang tiap tahun kalender: pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak ditumpuk lagi di atas pembayaran tahun ke-3. Ini kebalikan dari aturan 2 tahun kalender, yang justru sengaja mengakumulasi melintasi pergantian tahun.
Sumber: PP 68/2009 (JDIH Kemenkeu) dan tarif Pasal 17 setelah UU 7/2021 (UU HPP).
Cara mengisi
- Nilai pencairan JHT kali ini: isi nilai bruto sebelum potongan, sesuai nominal klaim yang disetujui.
- Kapan pembayaran ini terjadi: pilih "dalam 2 tahun kalender" bila ini pembayaran pertama atau masih di dalam jendela tersebut; pilih tahun ke-3 bila pembayaran berlanjut lebih lama.
- Kolom "sudah diterima": artinya berbeda mengikuti pilihan di atas, jadi perhatikan labelnya.
- Pada dalam 2 tahun kalender, isi seluruh pembayaran terdahulu di jendela tersebut — termasuk yang jatuh pada tahun kalender berbeda. Kolom inilah yang membuat ambang Rp 50 juta dihitung kumulatif sesuai Pasal 2 ayat (2).
- Pada tahun ke-3 atau setelahnya, isi hanya pembayaran yang diterima pada tahun kalender yang sama. Pasal 6 ayat (1) menghitung tarif Pasal 17 atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan, sehingga pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak ikut dijumlahkan. Bila ini pembayaran pertama pada tahun berjalan, isi 0.
Contoh perhitungan
- Pencairan tunggal Rp 40.000.000. Seluruhnya berada pada lapisan 0%, sehingga perkiraan potongannya Rp 0 dan uang yang diterima tetap Rp 40.000.000.
- Pencairan tunggal Rp 100.000.000. Lapisan 0% menyerap Rp 50.000.000, sisanya kena 5%: 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000. Perkiraan diterima bersih Rp 97.500.000, tarif efektif sekitar 2,5%.
- Bertahap: Rp 40 juta lalu Rp 30 juta dalam periode yang sama. Pembayaran pertama Rp 0. Dasar kumulatif menjadi Rp 70.000.000, pajak kumulatif 5% × Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000, sehingga pembayaran kedua dipotong Rp 1.000.000.
- Saldo besar Rp 600.000.000 dalam periode 2 tahun. Tetap berhenti di lapisan 5%: 5% × Rp 550.000.000 = Rp 27.500.000. Tidak ada lompatan ke 15% atau 25% seperti pada pesangon.
- Pembayaran Rp 100.000.000 pada tahun ketiga, yang pertama pada tahun itu. Tarif Pasal 17 berlaku atas Rp 100.000.000 saja: 5% × Rp 60.000.000 + 15% × Rp 40.000.000 = Rp 9.000.000, dan potongannya tidak final. Pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 tidak ditambahkan ke dasar ini.
- Pembayaran kedua Rp 100.000.000 pada tahun ketiga yang sama. Kini dasarnya Rp 200.000.000 karena kedua pembayaran jatuh pada satu tahun kalender: pajak kumulatif 5% × Rp 60.000.000 + 15% × Rp 140.000.000 = Rp 24.000.000, dikurangi Rp 9.000.000 yang sudah dipotong, sehingga potongan kali ini Rp 15.000.000. Bandingkan dengan contoh 5: nominalnya sama, hasilnya berbeda, semata karena tahun kalendernya berbeda.
Kesalahan umum
- Menyebutnya "pajak progresif JHT". Selama masih dalam 2 tahun kalender, yang berlaku adalah tarif final dua lapis PP 68/2009, bukan tarif progresif Pasal 17. Penyebutan yang keliru membuat orang mengira saldo besar akan dipotong 15% atau lebih.
- Mengira ambang Rp 50 juta berulang tiap pencairan. Aturan 2 tahun kalender justru dibuat untuk mencegah pemecahan pembayaran.
- Mengurangkan PTKP dari nilai pencairan. Skema ini dikenakan atas bruto, tanpa PTKP dan tanpa biaya jabatan.
- Menganggap potongan final tetap muncul di SPT sebagai kredit pajak. Potongan final dilaporkan, tetapi tidak dihitung ulang; yang menjadi kredit pajak adalah potongan tahun ketiga dan seterusnya.
- Menyamakan tarif JHT dengan tarif pesangon. Pesangon punya empat lapisan (0/5/15/25%), JHT hanya dua.
Kalkulator terkait
- Kalkulator JHT — proyeksikan dulu saldo JHT sebelum menghitung pajaknya.
- Kalkulator Pajak Pesangon — skema empat lapisan pada peraturan yang sama untuk uang pesangon.
- Kalkulator JKP — manfaat uang tunai setelah PHK, di luar saldo JHT.
- Kalkulator Jaminan Pensiun — manfaat bulanan JP yang tarif pajaknya memakai tabel yang sama dengan JHT.
- Kalkulator PPh 21 — pajak atas penghasilan rutin bulanan Anda.
Kalkulator ini bersifat informatif dan menampilkan perkiraan (estimasi). Dasar perhitungan adalah PP 68/2009 untuk tarif final dan tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021 untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya. Besaran riil bergantung pada data pemotong pajak, riwayat pembayaran yang tercatat, serta ketentuan pelaksanaan yang berlaku. Halaman ini bukan nasihat perpajakan atas posisi pajak pribadi Anda; untuk kepastian, periksa bukti potong dan rujuk DJP (pajak.go.id) atau konsultan pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator PPh 21 TER & Progresif (2026)
Hitung PPh 21 dua metode: tarif efektif rata-rata (TER) bulanan PP 58/2023 dan tarif progresif tahunan Pasal 17, sesuai status PTKP — tarif resmi DJP 2026.
BukaKalkulator PPh Final UMKM 0,5% (2026)
Cara menghitung PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022) per bulan dan per tahun — otomatis memperhitungkan omzet bebas pajak Rp500 juta untuk orang pribadi.
BukaKalkulator PPN 2026: Tarif Efektif 11% & 12%
Perhitungan PPN tahun 2026: tarif efektif 11% (barang umum) dan 12% (barang mewah) sesuai PMK 131/2024 — tambah PPN ke harga atau keluarkan dari harga total.
BukaKalkulator PPh 23 (2026): Tarif 2% & 15%
Hitung potongan PPh Pasal 23 dari nilai bruto: 2% untuk sewa dan jasa, 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah — tarif 100% lebih tinggi tanpa NPWP.
Buka