Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Jaminan Pensiun (JP) BPJS 2026
Perkirakan manfaat Jaminan Pensiun (JP) bulanan dari masa iur dan rata-rata upah Anda, memakai formula PP 45/2015 serta batas manfaat minimum dan maksimum yang berlaku pada 2026.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 4 Agustus 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Upah pokok + tunjangan tetap. Dasar JP dibatasi Rp 11.086.300.
Minimal 15 tahun untuk manfaat bulanan.
Sisa bulan, 0–11.
Hanya dipakai bila masa iur belum 15 tahun (manfaat sekaligus).
Rincian
Perkiraan manfaat pensiun per bulan
Rp1.000.000
Bentuk manfaat: pensiun bulanan
Masa iur 240 bulan sudah memenuhi syarat minimal 180 bulan (15 tahun) pada PP 45/2015 Pasal 19 ayat (1), sehingga manfaat dibayarkan tiap bulan setelah usia pensiun.
Hasil ini adalah perkiraan (estimasi), bukan janji besaran yang akan Anda terima. Formula mengacu pada PP 45/2015 Pasal 17, sedangkan batas manfaat minimum dan maksimum mengikuti pengumuman BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 dan disesuaikan setiap tahun. Perhitungan memakai rata-rata upah yang Anda isi dan belum memodelkan upah tertimbang tahunan, indeksasi manfaat tahun berikutnya, maupun perubahan status kepesertaan. Cek data resmi Anda melalui aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jawaban langsung
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) bulanan dihitung dengan formula 1% × masa iur (tahun) × rata-rata upah sebulan, lalu dibatasi rentang manfaat tahun berjalan. Manfaat bulanan hanya diberikan bila masa iur mencapai minimal 15 tahun (180 bulan); di bawah itu yang dibayarkan adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya dalam satu kali pembayaran.
| Item | Nilai berlaku 2026 |
|---|---|
| Formula manfaat bulanan | 1% × (masa iur ÷ 12 bulan) × (upah tahunan tertimbang ÷ 12) |
| Masa iur minimum untuk manfaat bulanan | 15 tahun = 180 bulan |
| Manfaat JP bulanan minimum | Rp 411.400 |
| Manfaat JP bulanan maksimum | Rp 4.932.300 |
| Iuran JP | 3% dari upah (2% pemberi kerja + 1% pekerja) |
| Batas atas upah JP | Rp 11.086.300 / bulan (sejak 1 Maret 2026) |
Apa yang dihitung
Kalkulator ini memperkirakan berapa uang pensiun bulanan yang mungkin Anda terima dari program JP BPJS Ketenagakerjaan pada tahun pertama pembayaran. Anda mengisi rata-rata upah sebulan selama masa iur dan lama masa iur, lalu hasilnya menunjukkan manfaat bulanan setelah dibatasi angka minimum dan maksimum tahun berjalan.
Bila masa iur Anda belum 15 tahun, kalkulator berpindah ke skenario kedua: perkiraan akumulasi iuran 3% ditambah hasil pengembangan, yang dibayarkan sekaligus. Perbedaan bentuk manfaat ini penting karena sering baru disadari saat mendekati usia pensiun.
Rumus dan sumber angkanya
PP 45/2015 Pasal 17 ayat (2) menyebut formula manfaat pensiun sebagai "1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas)". Karena upah tahunan adalah 12 kali upah bulanan, bentuk ringkasnya menjadi:
manfaat bulanan = 1% × (masa iur dalam bulan ÷ 12) × rata-rata upah sebulan- hasilnya lalu dibatasi:
manfaat minimum ≤ manfaat bulanan ≤ manfaat maksimum
Batas manfaat tahun 2026 yang diumumkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 411.400 (minimum) dan Rp 4.932.300 (maksimum). Keduanya naik dari angka 2025 (Rp 399.700 dan Rp 4.792.300) karena PP 45/2015 Pasal 18 mewajibkan penyesuaian tahunan mengikuti inflasi umum tahun sebelumnya — untuk 2026 dipakai inflasi 2025 sebesar 2,92%.
Kalkulator juga memotong dasar upah pada batas atas upah JP Rp 11.086.300 per bulan (berlaku 1 Maret 2026, naik dari Rp 10.547.400). Dasar pemotongan pada perhitungan manfaat adalah Permenaker 29/2015 Pasal 13 ayat (3), yang menyebut upah dasar formula manfaat adalah "upah yang dilaporkan dan paling tinggi sebesar batas upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Perhatikan bahwa kedua angka di atas mulai berlaku pada tanggal yang berbeda: batas manfaat bulanan sejak 1 Februari 2026, sedangkan batas atas upah sejak 1 Maret 2026. Keduanya juga memakai dasar penyesuaian yang berbeda — manfaat mengikuti inflasi, batas upah mengikuti pertumbuhan PDB.
Sumber: PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Permenaker 29/2015, dan Surat BPJS Ketenagakerjaan No. B/1226/022026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2026. Batas manfaat 2026 juga tercantum pada laman Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan — meski kolom batas upah iuran di laman yang sama masih menampilkan angka lama, sehingga angka batas upah di sini mengacu pada surat resmi tersebut.
Kalau masa iur kurang dari 15 tahun
PP 45/2015 Pasal 19 ayat (1) menetapkan masa iur paling singkat 15 tahun atau setara 180 bulan untuk memperoleh manfaat pensiun hari tua bulanan. Peserta yang mencapai usia pensiun sebelum ambang itu diatur Pasal 24: yang diterima adalah seluruh akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, dibayarkan sekaligus.
Karena tingkat hasil pengembangan ditetapkan pengelola setiap tahun dan tidak dijamin, kalkulator meminta Anda memilih asumsi sendiri. Perlakukan hasilnya sebagai gambaran kasar, bukan angka pasti.
Cara mengisi
- Rata-rata upah sebulan selama masa iur: pakai rata-rata upah pokok + tunjangan tetap sepanjang masa kepesertaan, bukan gaji terakhir saja. Peraturan memakai rata-rata upah tahunan tertimbang, jadi rata-rata sederhana Anda hanyalah pendekatan.
- Masa iur (tahun) dan tambahan (bulan): isi total lama membayar iuran JP. Batas 180 bulan dihitung dari gabungan kedua kolom ini.
- Asumsi hasil pengembangan: hanya berpengaruh pada skenario pembayaran sekaligus (masa iur di bawah 15 tahun). Gunakan angka konservatif.
Contoh perhitungan
- Masa iur 20 tahun, rata-rata upah Rp 5.000.000. Manfaat = 1% × 20 × Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000 per bulan, berada di dalam rentang 2026 sehingga tidak diubah. Setara sekitar Rp 12.000.000 per tahun.
- Masa iur 15 tahun, rata-rata upah Rp 2.500.000. Formula memberi 1% × 15 × Rp 2.500.000 = Rp 375.000, di bawah manfaat minimum. Manfaat diangkat ke Rp 411.400 per bulan.
- Masa iur 45 tahun, upah di atas batas. Dasar upah dipotong ke Rp 11.086.300 sehingga formula memberi sekitar Rp 4.988.835 — melampaui manfaat maksimum, jadi hasilnya dipotong menjadi Rp 4.932.300 per bulan.
- Masa iur 10 tahun, upah Rp 5.000.000. Belum memenuhi 180 bulan. Iuran JP 3% = Rp 150.000 per bulan, sehingga akumulasi nominalnya Rp 18.000.000. Dengan asumsi hasil pengembangan 5% per tahun, perkiraan pembayaran sekaligus menjadi sekitar Rp 23.292.342.
Kesalahan umum
- Menyamakan JP dengan JHT. JHT adalah saldo tabungan 5,7% yang dibayarkan sekaligus; JP adalah manfaat bulanan dengan iuran 3%. Saldo besar di JHT tidak membuat manfaat JP ikut naik.
- Mengira manfaat JP dihitung dari saldo iuran. Manfaat bulanan mengikuti formula masa iur dan upah, bukan berapa rupiah iuran yang terkumpul.
- Melupakan syarat 180 bulan. Kurang satu bulan saja mengubah bentuk manfaat dari pensiun bulanan menjadi pembayaran sekaligus.
- Memakai gaji terakhir sebagai dasar. Formula memakai rata-rata upah selama masa iur, yang biasanya lebih rendah dari gaji terakhir.
- Menganggap batas manfaat tetap. Manfaat minimum dan maksimum berubah tiap tahun mengikuti inflasi, sehingga angka lama cepat usang.
Kalkulator terkait
- Kalkulator JHT — proyeksi saldo tabungan JHT 5,7%, pasangan alami halaman ini.
- Kalkulator Pajak Pencairan JHT — perkiraan PPh 21 final saat saldo JHT dicairkan.
- Kalkulator BPJS — total potongan JHT, JP, JKK, JKM tiap bulan.
- Kalkulator JKP — manfaat uang tunai bila Anda terkena PHK sebelum usia pensiun.
- Kalkulator Gaji Bersih — melihat efek seluruh potongan pada gaji yang diterima.
Kalkulator ini bersifat informatif dan menampilkan perkiraan (estimasi), bukan besaran resmi yang dijanjikan. Formula mengacu pada PP 45/2015, sedangkan batas manfaat minimum dan maksimum mengikuti pengumuman BPJS Ketenagakerjaan untuk 2026 yang disesuaikan setiap tahun. Manfaat riil bergantung pada data upah yang dilaporkan pemberi kerja, catatan masa iur, indeksasi tahunan, dan ketentuan usia pensiun yang berlaku. Untuk angka resmi, gunakan aplikasi JMO atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan pertimbangkan berkonsultasi dengan perencana keuangan untuk keputusan pensiun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Bunga Deposito: Pajak 20% (2026)
Hitung perkiraan bunga deposito sebelum dan sesudah pajak: PPh final 20% (PP 131/2000) dipotong otomatis, pokok hingga Rp 7,5 juta bebas dari potongan pajak.
BukaKalkulator Investasi & Bunga Berbunga (2026)
Hitung pertumbuhan investasi dengan bunga majemuk (bunga berbunga): setoran awal plus rutin bulanan — lihat total setoran dan imbal hasil reksa dana atau saham.
BukaKalkulator Zakat 2,5% (2026)
Hitung perkiraan zakat penghasilan dan zakat maal 2,5% memakai nisab BAZNAS 2026 (Rp7.640.144/bulan) dan nisab 85 gram emas untuk harta.
BukaKalkulator Cicilan Pinjaman (2026): Anuitas/Flat
Hitung cicilan per bulan dan total bunga: contoh pinjaman Rp 100 juta, tenor 12 bulan, bunga 12% sekitar Rp 8.884.879/bulan — metode anuitas dan flat.
Buka