Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Zakat 2,5% (2026)
Hitung perkiraan zakat penghasilan dan zakat maal sebesar 2,5%, lengkap dengan nisab BAZNAS 2026 dan nisab 85 gram emas, lalu cek apakah Anda sudah wajib berzakat.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 11 Juni 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Pilih zakat penghasilan (pendapatan rutin) atau zakat maal (harta yang mengendap).
Total penghasilan kotor sebulan (gaji, honor, jasa) sebelum potongan.
Rincian
Perkiraan zakat penghasilan per bulan
Rp250.000
- Nisab (BAZNAS 2026)
- Rp 7.640.144
- Dasar perhitungan zakat
- Rp 10.000.000
Penghasilan bruto bulanan Anda sudah mencapai nisab BAZNAS, sehingga zakat penghasilan 2,5% sebaiknya ditunaikan.
Angka ini perkiraan untuk perencanaan, mengikuti tarif 2,5% dan nisab BAZNAS. Penilaian haul, jenis harta, dan kewajiban zakat sebaiknya dikonfirmasi melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat (LAZ) resmi.
Jawaban langsung
Kalkulator ini memperkirakan zakat penghasilan dan zakat maal dengan tarif 2,5% mengikuti panduan BAZNAS. Untuk 2026, nisab zakat penghasilan adalah Rp7.640.144 per bulan (SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026), sedangkan nisab zakat maal setara 85 gram emas dengan syarat haul satu tahun; karena nisab diperbarui BAZNAS mengikuti harga emas, cek pengumuman resmi terbaru.
| Item | Nilai |
|---|---|
| Tarif zakat penghasilan & maal | 2,5% |
| Nisab zakat penghasilan 2026 | Rp7.640.144 per bulan |
| Setara nisab penghasilan per tahun | Rp91.681.728 |
| Nisab zakat maal | 85 gram emas (haul 1 tahun) |
| Harga emas acuan (default, bisa diubah) | Rp1.470.000/gram — cek pengumuman resmi terbaru |
Apa yang dihitung kalkulator ini?
Kalkulator zakat ini membantu Anda memperkirakan dua jenis zakat yang paling sering ditanyakan: zakat penghasilan dan zakat maal (harta). Untuk setiap mode, kalkulator menampilkan tiga hal penting: berapa nisab (batas minimal) yang berlaku, apakah Anda sudah wajib zakat atau belum, dan perkiraan zakat terutang sebesar 2,5%.
Pada mode zakat penghasilan, dasar perhitungannya adalah penghasilan bruto Anda dalam sebulan. Pada mode zakat maal, dasarnya adalah harta bersih, yaitu total harta yang sudah mengendap satu tahun (haul) dikurangi utang yang jatuh tempo. Angka yang ditampilkan adalah perkiraan untuk perencanaan, bukan ketetapan resmi dari lembaga amil zakat.
Rumus dan sumber angkanya
Tarif zakat untuk penghasilan maupun maal sama, yaitu 2,5%, sesuai panduan BAZNAS. Yang membedakan keduanya adalah nisab dan dasar perhitungannya.
Zakat penghasilan memakai nisab tahunan yang ditetapkan BAZNAS setiap tahun. Untuk 2026, nisabnya adalah Rp7.640.144 per bulan (setara Rp91.681.728 per tahun), sesuai SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan 21 Februari 2026. Nilai ini berasal dari harga 85 gram emas selama setahun, sehingga ikut bergerak mengikuti harga emas dan diperbarui tiap tahun. Rumusnya:
Jika penghasilan bulanan ≥ Rp7.640.144
→ zakat = 2,5% × penghasilan bruto bulanan
Zakat maal memakai nisab setara 85 gram emas dengan syarat haul satu tahun, sesuai laman BAZNAS zakat maal. Karena harga emas berubah, nilai rupiah nisab tidak tetap, sehingga kalkulator menghitungnya dari harga emas yang Anda masukkan:
hartaBersih = totalHarta − hutangJatuhTempo
nisab = 85 × hargaEmasPerGram
Jika hartaBersih ≥ nisab dan haul terpenuhi
→ zakat = 2,5% × hartaBersih
Sumber utama: BAZNAS (baznas.go.id) untuk tarif, nisab penghasilan 2026, dan ketentuan nisab maal. Konteks dasar zakat (Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 dan ketentuan haul dalam hadis) disajikan ringkas dan netral; rincian fikih sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau lembaga resmi.
Cara mengisi kolomnya
Mulai dengan memilih Jenis zakat. Tampilan kolom akan menyesuaikan secara otomatis.
- Zakat Penghasilan — isi Penghasilan bruto per bulan, yaitu total pendapatan kotor sebulan (gaji, honor, jasa) sebelum potongan apa pun.
- Zakat Maal — isi Total harta (gabungan tabungan, emas, dan investasi yang sudah mengendap satu tahun), Utang jatuh tempo (kewajiban yang harus segera dibayar), dan Harga emas per gram untuk menentukan nisab. Nilai default harga emas Rp1.470.000 hanya patokan; sesuaikan dengan harga terkini agar nisab lebih akurat.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — Zakat penghasilan di atas nisab. Penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan. Karena angka ini di atas nisab Rp7.640.144, zakat menjadi wajib: 2,5% × Rp10.000.000 = perkiraan Rp250.000 per bulan.
Contoh 2 — Zakat penghasilan di bawah nisab. Penghasilan bruto Rp7.000.000 per bulan. Karena di bawah nisab Rp7.640.144, status "belum wajib zakat" dan perkiraan zakat penghasilan Rp0. Banyak orang tetap bersedekah meski belum mencapai nisab.
Contoh 3 — Zakat maal di atas nisab. Total harta Rp200.000.000 dengan utang jatuh tempo Rp20.000.000 dan harga emas Rp1.470.000 per gram. Nisab = 85 × Rp1.470.000 = Rp124.950.000. Harta bersih = Rp180.000.000, di atas nisab, sehingga zakat = 2,5% × Rp180.000.000 = perkiraan Rp4.500.000 per tahun.
Contoh 4 — Zakat maal di bawah nisab. Total harta Rp100.000.000 tanpa utang dengan harga emas yang sama. Harta bersih Rp100.000.000 masih di bawah nisab Rp124.950.000, sehingga belum wajib zakat maal.
Kesalahan umum
- Menyamakan nisab penghasilan dan maal. Nisab penghasilan adalah angka tahunan tetap dari BAZNAS (Rp7.640.144/bulan pada 2026), sedangkan nisab maal mengambang mengikuti harga emas (85 gram). Memakai angka yang sama untuk keduanya bisa keliru.
- Lupa faktor haul pada zakat maal. Harta baru wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan disimpan genap satu tahun. Penghasilan rutin umumnya tidak menunggu haul dan ditunaikan saat diterima.
- Tidak memperbarui harga emas. Karena nisab maal bergantung pada harga emas, memakai harga lama dapat membuat status wajib/belum wajib menjadi tidak akurat.
- Bingung harta kotor vs bersih. Zakat maal dihitung dari harta bersih, yaitu setelah dikurangi utang yang jatuh tempo, bukan total harta kotor.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Gaji Bersih — lihat penghasilan setelah potongan untuk merencanakan zakat penghasilan.
- Kalkulator PPh 21 — perkirakan pajak penghasilan bulanan Anda.
- Kalkulator Bunga Deposito — hitung imbal hasil tabungan yang juga termasuk objek zakat maal.
- Kalkulator Investasi — proyeksikan nilai investasi yang masuk hitungan harta.
- Kalkulator PPh Final UMKM — bagi pelaku usaha yang menghitung pajak sekaligus zakat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Bunga Deposito: Pajak 20% (2026)
Hitung perkiraan bunga deposito sebelum dan sesudah pajak: PPh final 20% (PP 131/2000) dipotong otomatis, pokok hingga Rp 7,5 juta bebas dari potongan pajak.
BukaKalkulator Investasi & Bunga Berbunga (2026)
Hitung pertumbuhan investasi dengan bunga majemuk (bunga berbunga): setoran awal plus rutin bulanan — lihat total setoran dan imbal hasil reksa dana atau saham.
BukaKalkulator Cicilan Pinjaman (2026): Anuitas/Flat
Hitung cicilan per bulan dan total bunga: contoh pinjaman Rp 100 juta, tenor 12 bulan, bunga 12% sekitar Rp 8.884.879/bulan — metode anuitas dan flat.
BukaKalkulator Kredit Mobil (2026): Simulasi Cicilan
Simulasi cicilan mobil per bulan dengan bunga flat: masukkan harga mobil, uang muka (DP), tenor, dan suku bunga — total bunga dan total bayar langsung terlihat.
Buka