Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (2026)
Hitung perkiraan PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022) dari omzet bulanan Anda. Pilih jenis Wajib Pajak orang pribadi atau badan; untuk orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena pajak.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 9 Juni 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Total omzet kotor usaha dalam sebulan, sebelum dikurangi biaya apa pun.
Pembebasan omzet Rp500 juta/tahun hanya berlaku untuk orang pribadi.
Rincian
Perkiraan PPh final per bulan
Rp0
- Omzet bebas pajak (orang pribadi)
- Rp 500.000.000
- Sisa omzet yang kena PPh final
- Rp 0
- Tarif efektif terhadap omzet setahun
- 0%
Omzet setahun Anda masih di bawah batas Rp 500.000.000, sehingga perkiraan PPh final untuk tahun ini Rp 0.
Angka ini perkiraan untuk perencanaan, mengikuti skema PPh final UMKM PP 55/2022 dengan asumsi omzet tetap tiap bulan. PPh final disetor bulanan berdasarkan omzet bulan berjalan.
Jawaban langsung
Kalkulator ini memperkirakan PPh final UMKM dengan rumus PPh = 0,5% × peredaran bruto (omzet), sesuai PP 55/2022. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500.000.000 setahun tidak dikenai PPh (UU 7/2021 / UU HPP); Wajib Pajak badan membayar 0,5% atas seluruh omzet, sebagaimana dirujuk DJP (pajak.go.id).
| Item | Nilai |
|---|---|
| Tarif PPh final UMKM | 0,5% dari peredaran bruto |
| Omzet bebas PPh (orang pribadi, per tahun) | Rp500.000.000 |
| Batas waktu skema: orang pribadi | 7 tahun |
| Batas waktu skema: CV/firma/koperasi/BUMDes | 4 tahun |
| Batas waktu skema: PT | 3 tahun |
Apa yang dihitung kalkulator ini
Kalkulator ini menghitung perkiraan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet), sesuai PP 55/2022. Anda cukup memasukkan omzet kotor per bulan dan memilih jenis Wajib Pajak — orang pribadi atau badan (PT/CV) — lalu kalkulator menampilkan estimasi PPh final per bulan, per tahun, omzet setahun, serta tarif efektifnya.
Perbedaan terbesar ada pada fasilitas batas omzet. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (UU HPP 2021). Untuk Wajib Pajak badan, tidak ada pembebasan ini: tarif 0,5% dikenakan atas seluruh omzet. Hasilnya adalah estimasi untuk perencanaan, bukan angka final yang menggantikan pelaporan resmi di DJP.
Rumus dan sumber angkanya
PPh final UMKM dihitung dari omzet, bukan dari laba. Rumus dasarnya:
PPh final bulanan (badan) = 0,5% × peredaran bruto bulan ini
PPh final tahunan (badan) = 0,5% × omzet setahun
Omzet setahun = omzet bulanan × 12
Omzet kena pajak (orang pribadi) = maks(0, omzet setahun − Rp500.000.000)
PPh final tahunan (orang pribadi) = 0,5% × omzet kena pajak
PPh final bulanan (orang pribadi) = PPh final tahunan ÷ 12
Karena tarifnya final, omzet tidak dikurangi biaya operasional terlebih dahulu — 0,5% langsung dikenakan atas peredaran bruto. Dari mana angka-angka ini:
- Tarif final 0,5% atas peredaran bruto — PP 55/2022 (Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan). Teks peraturan dapat dibaca di peraturan.go.id dan informasinya dirangkum DJP di pajak.go.id.
- Batas omzet Rp500 juta/tahun tidak kena pajak untuk orang pribadi — UU 7/2021 (UU HPP), Pasal 7 ayat (2a). Fasilitas ini hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Rujukannya tersedia di pajak.go.id dan peraturan.go.id.
- Batas waktu pemakaian skema — diatur dalam PP 55/2022: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV, firma, koperasi, atau BUMDes, dan 3 tahun untuk PT.
Perlu dicatat, skema 0,5% ini bersifat opsional. Wajib Pajak boleh memilih mengikuti ketentuan PPh umum (tarif Pasal 17 atas penghasilan neto dengan pembukuan) jika dinilai lebih menguntungkan. Setelah batas waktu di atas berakhir, Wajib Pajak otomatis beralih ke rezim umum tersebut.
Cara mengisi kolomnya
- Peredaran bruto (omzet) per bulan: isi total omzet kotor usaha dalam sebulan, sebelum dikurangi biaya apa pun. Kalkulator memproyeksikannya menjadi omzet setahun dengan mengalikan 12. Jika omzet Anda tidak rata tiap bulan, gunakan rata-rata bulanan sebagai perkiraan.
- Jenis Wajib Pajak: pilih Orang Pribadi bila usaha dijalankan atas nama pribadi (NPWP orang pribadi), atau Badan (PT/CV) bila berbadan hukum. Pilihan ini menentukan apakah pembebasan Rp500 juta diterapkan atau tidak.
Contoh perhitungan
1. Orang pribadi, omzet Rp20.000.000/bulan. Omzet setahun = 20 juta × 12 = Rp240.000.000. Karena masih di bawah batas Rp500 juta, seluruh omzet bebas PPh final. Perkiraan PPh final tahun ini Rp 0, baik per bulan maupun per tahun.
2. Orang pribadi, omzet Rp60.000.000/bulan. Omzet setahun = 60 juta × 12 = Rp720.000.000. Dikurangi pembebasan Rp500 juta, sisa omzet kena pajak = Rp220.000.000. PPh final setahun = 0,5% × 220 juta = Rp1.100.000, atau sekitar Rp91.667 per bulan (rata-rata). Perhatikan: di bulan-bulan awal saat omzet kumulatif belum melampaui Rp500 juta, setoran riil bisa Rp 0, lalu mulai dikenakan setelah batas terlampaui — angka bulanan di sini adalah rata-rata setahun.
3. Badan (PT/CV), omzet Rp100.000.000/bulan. Tidak ada pembebasan Rp500 juta. PPh final per bulan = 0,5% × 100 juta = Rp500.000. Setahun = 0,5% × (100 juta × 12) = 0,5% × Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000. Tarif efektif terhadap omzet tetap 0,5% karena seluruh omzet kena pajak.
Kesalahan umum
- Mengira PPh dihitung dari laba. Skema 0,5% ini final dan dihitung dari peredaran bruto, bukan dari keuntungan setelah dikurangi biaya. Jadi usaha tetap menyetor walau marginnya tipis.
- Mengira pembebasan Rp500 juta berlaku untuk badan. Fasilitas Rp500 juta hanya untuk orang pribadi. PT, CV, firma, dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
- Lupa batas waktu skema. Skema 0,5% tidak berlaku selamanya: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/firma/koperasi/BUMDes, dan 3 tahun untuk PT. Setelah itu, Wajib Pajak menghitung PPh dengan ketentuan umum (Pasal 17 + pembukuan).
- Menyamakan rata-rata bulanan dengan setoran riil. Untuk orang pribadi, pembebasan Rp500 juta dihitung kumulatif sepanjang tahun, sehingga setoran bisa Rp 0 di awal tahun lalu naik setelah batas terlampaui. Kalkulator ini menampilkan rata-rata setahun sebagai gambaran, bukan jadwal setoran bulan per bulan.
- Mengira angka ini final untuk SPT. Hasil di sini perkiraan untuk perencanaan. Pelaporan resmi tetap mengikuti omzet bulan berjalan dan ketentuan DJP.
Catatan: angka pada halaman ini bersifat estimasi dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk situasi khusus — omzet tidak rata, pemilihan rezim pembukuan, atau berakhirnya batas waktu skema — sebaiknya periksa pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Kalkulator terkait
Kalkuzon menyediakan kalkulator pajak dan keuangan untuk Indonesia, selalu dengan sumber resmi yang dicantumkan:
- Kalkulator PPh 21 — untuk karyawan: potongan PPh 21 atas gaji.
- Kalkulator Gaji Bersih — gaji yang Anda terima setelah PPh 21 dan BPJS.
- Kalkulator Bunga Deposito — estimasi bunga deposito beserta pajaknya.
Anda juga bisa membaca panduan di blog dan melihat cara kami memverifikasi setiap angka di halaman Tentang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator PPh 21 TER & Progresif (2026)
Hitung PPh 21 dua metode: tarif efektif rata-rata (TER) bulanan PP 58/2023 dan tarif progresif tahunan Pasal 17, sesuai status PTKP — tarif resmi DJP 2026.
BukaKalkulator PPN 2026: Tarif Efektif 11% & 12%
Perhitungan PPN tahun 2026: tarif efektif 11% (barang umum) dan 12% (barang mewah) sesuai PMK 131/2024 — tambah PPN ke harga atau keluarkan dari harga total.
BukaKalkulator PPh 23 (2026): Tarif 2% & 15%
Hitung potongan PPh Pasal 23 dari nilai bruto: 2% untuk sewa dan jasa, 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah — tarif 100% lebih tinggi tanpa NPWP.
BukaKalkulator Pajak Kendaraan (2026)
Perkirakan pajak kendaraan tahunan: PKB pokok, opsen 66%, dan SWDKLLJ untuk motor atau mobil. Mendukung tarif DKI Jakarta dan provinsi lain (UU HKPD).
Buka