Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Pajak Kendaraan (2026)
Perkirakan pajak kendaraan bermotor tahunan Anda: PKB pokok, opsen 66%, dan SWDKLLJ. Pilih wilayah DKI atau provinsi lain, jenis kendaraan, serta urutan kepemilikan untuk pajak progresif.
Kalkulator
Data
Lihat di STNK atau cek lewat Samsat/e-Samsat daerah Anda.
DKI Jakarta tanpa opsen; provinsi lain menambah opsen 66%.
Pajak progresif untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya (nama/alamat sama).
Menentukan besar SWDKLLJ (Jasa Raharja).
Hasil
Perkiraan total pajak tahunan
Rp 3.795.000
Rincian pajak
Angka di atas adalah perkiraan (estimasi). NJKB, bobot, tarif PKB, dan tarif opsen bervariasi menurut provinsi dan jenis kendaraan, serta dapat berubah lewat Perda. Bobot kendaraan diasumsikan 1. Untuk nilai pasti, periksa STNK Anda dan gunakan layanan Samsat/ e-Samsat resmi di daerah Anda. Ini bukan nasihat perpajakan.
Apa yang dihitung kalkulator ini?
Kalkulator ini memperkirakan pajak kendaraan bermotor tahunan yang biasanya muncul saat perpanjangan STNK satu tahunan. Hasilnya memisahkan tiga komponen utama yang ada di lembar pengesahan STNK: PKB pokok (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen PKB (pungutan tambahan kabupaten/kota), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja).
Anda cukup memasukkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), memilih wilayah (DKI Jakarta atau provinsi lain), urutan kepemilikan (untuk pajak progresif), dan jenis kendaraan (motor atau mobil). Kalkulator lalu menampilkan rincian per komponen beserta totalnya.
Penting — ini perkiraan, bukan tagihan resmi. Tarif PKB, NJKB, bobot, dan tarif opsen berbeda di setiap provinsi dan setiap jenis kendaraan, dan dapat berubah melalui Peraturan Daerah (Perda). Angka di kalkulator ini memakai tarif representatif/estimasi. Untuk nilai pasti, lihat STNK Anda dan gunakan layanan Samsat / e-Samsat resmi di daerah Anda.
Rumus dan sumber angkanya
Sejak berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2025, struktur pajak kendaraan berubah. Rumus dasarnya:
PKB pokok = NJKB × bobot × tarif PKB
Opsen PKB = 66% × PKB pokok (hanya provinsi dengan kab/kota — TIDAK di DKI Jakarta)
Total tahunan = PKB pokok + Opsen PKB + SWDKLLJ
Tarif PKB. Berdasarkan UU 1/2022 Pasal 10, tarif PKB kendaraan pertama paling tinggi 1,2% untuk provinsi yang memiliki kabupaten/kota, dan paling tinggi 2% untuk provinsi tanpa kabupaten/kota otonom seperti DKI Jakarta. Untuk DKI Jakarta, Perda DKI 1/2024 Pasal 7 menetapkan tarif 2% untuk kendaraan pertama, lalu progresif 3%/4%/5%/6%. Untuk provinsi lain, banyak Perda menetapkan tarif sekitar 1,1%–1,2% lalu menambah opsen. Kalkulator memakai estimasi: DKI 2% (ke-1), 2,5% (ke-2), 3% (ke-3 atau lebih); provinsi lain 1,1% (ke-1), 2,1% (ke-2), 3,1% (ke-3 atau lebih).
Bobot. Bobot kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran (umumnya 1,0–1,3). Untuk menyederhanakan, kalkulator memakai bobot = 1. Jika Perda daerah Anda memakai bobot lebih tinggi, PKB pokok ikut naik secara proporsional.
Opsen PKB 66%. UU 1/2022 Pasal 83 menambahkan opsen sebesar 66% dari PKB pokok yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Inilah sebabnya banyak provinsi menurunkan tarif PKB-nya agar beban gabungannya kira-kira setara dengan PKB lama. DKI Jakarta tidak memungut opsen karena tidak terbagi atas kabupaten/kota otonom.
SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dikelola Jasa Raharja berdasarkan PMK 36/PMK.010/2008. Sifatnya nominal tetap, bukan persentase: sepeda motor 50–250 cc sekitar Rp 35.000 dan mobil penumpang pribadi (sedan/jeep/minibus) sekitar Rp 143.000, keduanya sudah termasuk biaya administrasi Rp 3.000.
Cara mengisi kolomnya
- NJKB — masukkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai STNK. NJKB bukan harga beli, melainkan nilai yang ditetapkan pemerintah dan biasanya turun seiring usia kendaraan. Jika tidak tertera, cek lewat e-Samsat daerah Anda.
- Wilayah — pilih "DKI Jakarta" (tanpa opsen) atau "Provinsi lain" (dengan opsen 66%). Jika Anda di luar DKI dan tahu tarif PKB persis dari Perda setempat, anggap hasil "provinsi lain" sebagai titik awal saja.
- Urutan kepemilikan — pilih ke-1, ke-2, atau ke-3 atau lebih. Pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama atau alamat yang sama.
- Jenis kendaraan — pilih motor atau mobil. Pilihan ini menentukan besar SWDKLLJ.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — Mobil di provinsi lain, kendaraan ke-1, NJKB Rp 200.000.000. Tarif PKB 1,1%. PKB pokok = Rp 200.000.000 × 1,1% = Rp 2.200.000. Opsen = 66% × Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Total per tahun ≈ Rp 3.795.000. Perhatikan bahwa opsen hampir menyamai PKB pokok — komponen inilah yang membuat tagihan di luar DKI terasa besar.
Contoh 2 — Motor di DKI Jakarta, kendaraan ke-1, NJKB Rp 15.000.000. Tarif PKB 2%. PKB pokok = Rp 15.000.000 × 2% = Rp 300.000. Karena di DKI tidak ada opsen, opsen = Rp 0. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total per tahun ≈ Rp 335.000. Walau tarif DKI lebih tinggi (2% vs 1,1%), tidak adanya opsen membuat total tetap ringan.
Contoh 3 — Mobil kedua di DKI Jakarta (pajak progresif), NJKB Rp 250.000.000. Sebagai kendaraan ke-2, tarif estimasi 2,5%. PKB pokok = Rp 250.000.000 × 2,5% = Rp 6.250.000. Opsen = Rp 0 (DKI). SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Total per tahun ≈ Rp 6.393.000. Bandingkan dengan kendaraan pertama bertarif 2% yang PKB pokoknya Rp 5.000.000 — selisihnya menunjukkan dampak pajak progresif.
Kesalahan umum
- Mengira NJKB = harga beli. NJKB adalah nilai yang ditetapkan pemerintah dan tertera di STNK, biasanya lebih rendah dari harga pasar dan menurun setiap tahun. Memakai harga beli akan melebih-lebihkan PKB.
- Lupa opsen 66% di luar DKI. Sejak 2025, provinsi dengan kabupaten/kota menambahkan opsen 66% dari PKB pokok. Jika Anda hanya menghitung tarif PKB tanpa opsen, total bisa meleset jauh untuk kendaraan di luar DKI Jakarta.
- Menganggap DKI memungut opsen. DKI Jakarta justru tidak memungut opsen karena bukan provinsi berkabupaten/kota otonom. Totalnya = PKB pokok + SWDKLLJ saja.
- Menyamakan SWDKLLJ dengan persentase. SWDKLLJ adalah nominal tetap per jenis kendaraan (mis. Rp 35.000 motor, Rp 143.000 mobil), bukan persen dari NJKB.
- Menganggap tarif sama di semua provinsi. Tarif PKB ditetapkan tiap Perda dan berbeda-beda. Estimasi kalkulator bukan pengganti tarif resmi daerah Anda.
- Mengabaikan denda keterlambatan. Total di kalkulator ini belum mencakup denda PKB atau SWDKLLJ jika telat membayar. Tagihan resmi Samsat bisa lebih tinggi.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi), bukan nasihat perpajakan dan bukan tagihan resmi. NJKB, bobot, tarif PKB, dan opsen bervariasi per provinsi serta jenis kendaraan dan dapat berubah lewat Perda. Untuk angka pasti, periksa STNK Anda dan gunakan layanan Samsat / e-Samsat resmi. Dasar hukum: UU 1/2022 (HKPD), Perda DKI 1/2024, dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Kredit Mobil — perkiraan cicilan dan total bunga saat membeli mobil baru atau bekas.
- Kalkulator Cicilan — hitung angsuran bulanan untuk berbagai pinjaman dengan bunga anuitas.
- Kalkulator PPN — hitung PPN 11% atas pembelian, termasuk untuk kendaraan baru.
- Kalkulator KPR — simulasi angsuran kredit pemilikan rumah dengan suku bunga acuan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator PPh 21 (TER + Progresif 2026)
Hitung perkiraan PPh 21 bulanan (tarif TER) dan PPh 21 tahunan progresif Pasal 17 berdasarkan PTKP, dengan tarif resmi DJP 2026.
BukaKalkulator PPh Final UMKM 0,5% (2026)
Hitung perkiraan PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022) per bulan dan per tahun untuk orang pribadi maupun badan, termasuk batas omzet Rp500 juta.
BukaKalkulator PPN 11% & 12% (2026)
Hitung perkiraan PPN: tarif efektif 11% untuk barang/jasa umum dan 12% untuk barang mewah (PMK 131/2024 & 11/2025). Tambah PPN atau keluarkan dari harga.
BukaKalkulator PPh 23 (2026)
Hitung perkiraan potongan PPh Pasal 23: tarif 2% untuk sewa dan jasa, 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, plus skema tanpa NPWP (UU PPh).
Buka