Pular para o conteúdo
Kalkuzon
PajakDiperbarui: 11 Juni 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator PPh 23 (2026)

Hitung perkiraan potongan PPh Pasal 23 dari penghasilan bruto: tarif 2% untuk sewa & jasa, atau 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Tanpa NPWP, tarifnya dipotong 100% lebih tinggi.

Kalkulator

Data

Pilih kelompok objek PPh 23 sesuai penghasilan yang dibayarkan.

Nilai penghasilan sebelum dipotong PPh 23.

Rp

Tanpa NPWP, tarif PPh 23 dipotong 100% lebih tinggi.

Hasil

Perkiraan PPh 23 yang dipotong

Rp 200.000

Tarif 2% dari penghasilan bruto Rp 10.000.000 (Sewa & jasa (2%)).

Diterima bersih (setelah dipotong)

Rp 9.800.000

Bruto dikurangi PPh 23.

Tarif efektif

2%

Tarif dasar 2% (punya NPWP).
Objek PPh 23
Sewa & jasa (2%)
Status NPWP penerima
Punya NPWP
Tarif yang dipakai
2%

Karena penerima memiliki NPWP, tarif 2% dipakai apa adanya. Pemotong wajib menerbitkan bukti potong PPh 23 atas potongan ini.

Angka ini perkiraan untuk perencanaan, mengikuti tarif PPh Pasal 23 (UU PPh). Sebagian jasa memiliki dasar pengenaan khusus dan ada objek yang dikecualikan menurut PMK; pemotongan, penyetoran, dan pelaporan resmi mengikuti ketentuan DJP.

Apa yang dihitung kalkulator ini

Kalkulator ini menghitung perkiraan PPh Pasal 23 yang dipotong dari sebuah pembayaran. Anda memilih jenis penghasilan, mengisi nilai bruto, dan menentukan status NPWP penerima. Hasilnya menampilkan PPh 23 yang dipotong, penghasilan yang diterima bersih setelah potongan, serta tarif yang dipakai.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan — umumnya Wajib Pajak badan seperti PT, CV, instansi pemerintah, atau penyelenggara kegiatan — saat membayar penghasilan tertentu kepada pihak lain. Jadi yang menyetor pajak ke negara adalah pemotong, sedangkan penerima menerima jumlah yang sudah dipotong beserta bukti potong. Hasil kalkulator ini adalah estimasi untuk perencanaan, bukan angka final yang menggantikan pemotongan dan pelaporan resmi di DJP.

Rumus dan sumber tarifnya

PPh Pasal 23 dihitung sederhana: tarif dikalikan penghasilan bruto sebelum dipotong.

PPh 23          = tarif × penghasilan bruto
Diterima bersih = penghasilan bruto − PPh 23

tarif = tarif dasar           (jika penerima punya NPWP)
tarif = tarif dasar × 2       (jika penerima tidak punya NPWP)

Tarif dasarnya bergantung pada objek penghasilan, sesuai UU PPh Pasal 23 (UU 36/2008 jo. UU HPP):

  • Tarif 2% atas sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta selain tanah/bangunan, serta imbalan jasa — antara lain jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain yang dirinci dalam PMK.
  • Tarif 15% atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
  • Tanpa NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi: 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%.

Dasar pengenaan adalah jumlah bruto penghasilan. Rujukan resmi tersedia di DJP melalui pajak.go.id, dengan dasar hukum UU 36/2008 (UU PPh) Pasal 23 sebagaimana diubah oleh UU 7/2021 (UU HPP). Untuk sebagian jasa, dasar pengenaan 2% mengikuti aturan bruto tertentu sesuai PMK tentang jasa lain.

Cara mengisi kolomnya

  • Jenis penghasilan: pilih Sewa & jasa (2%) untuk sewa selain tanah/bangunan dan imbalan jasa, atau Dividen, bunga, royalti, hadiah (15%) untuk penghasilan modal dan hadiah. Pilihan ini menentukan tarif dasar.
  • Penghasilan bruto: isi nilai penghasilan sebelum dipotong PPh 23. Untuk jasa, gunakan nilai imbalan jasa sesuai ketentuan dasar pengenaannya.
  • Status NPWP penerima: pilih Punya NPWP atau Tidak punya NPWP. Tanpa NPWP, tarif otomatis dinaikkan 100%.

Contoh perhitungan

1. Jasa konsultan, bruto Rp10.000.000, penerima punya NPWP. Objek masuk kelompok 2%. PPh 23 = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000. Diterima bersih = Rp10.000.000 − Rp200.000 = Rp9.800.000.

2. Dividen, bruto Rp50.000.000, penerima punya NPWP. Objek masuk kelompok 15%. PPh 23 = 15% × Rp50.000.000 = Rp7.500.000. Diterima bersih = Rp42.500.000.

3. Jasa, bruto Rp10.000.000, penerima tanpa NPWP. Tarif dasar 2% dinaikkan 100% menjadi 4%. PPh 23 = 4% × Rp10.000.000 = Rp400.000. Diterima bersih = Rp9.600.000. Bandingkan dengan contoh 1: selisih potongan Rp200.000 muncul hanya karena penerima belum punya NPWP.

4. Dividen, bruto Rp50.000.000, penerima tanpa NPWP. Tarif 15% menjadi 30%. PPh 23 = 30% × Rp50.000.000 = Rp15.000.000. Diterima bersih = Rp35.000.000 — separuh dari potongan ini terjadi semata karena tidak ada NPWP.

Kesalahan umum

  • Mengira penerima yang menyetor pajak. Yang memotong dan menyetor PPh 23 adalah pemberi penghasilan (umumnya badan). Penerima cukup menerima jumlah bersih dan menyimpan bukti potong.
  • Salah memilih objek 2% vs 15%. Sewa selain tanah/bangunan dan jasa kena 2%; dividen, bunga, royalti, hadiah kena 15%. Sewa tanah/bangunan justru bukan objek Pasal 23 (diatur dengan PPh final Pasal 4 ayat 2), jadi jangan dicampur.
  • Lupa efek tanpa NPWP. Tanpa NPWP, tarif 100% lebih tinggi (2%→4%, 15%→30%). Memiliki NPWP membuat potongan kembali normal.
  • Mengira PPh 23 bersifat final. Bagi penerima, PPh 23 umumnya bukan final dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan dengan bukti potong. Karena itu simpan setiap bukti potong.
  • Menyamakannya dengan PPh Pasal 21. PPh 21 dipotong atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan (misalnya gaji); PPh 23 menyasar dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa.

Catatan: angka pada halaman ini bersifat estimasi dan bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Untuk dasar pengenaan jasa tertentu, objek yang dikecualikan, serta tata cara penyetoran dan pelaporan, periksa pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak.

Kalkulator terkait

Kalkuzon menyediakan kalkulator pajak untuk Indonesia, selalu dengan sumber resmi yang dicantumkan:

Anda juga bisa membaca panduan di blog dan melihat cara kami memverifikasi setiap angka di halaman Tentang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 10 Juni 2026 · Diperbarui: 11 Juni 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Aturan DJP serta tabel tarif dan PTKP dapat berubah setiap tahun. Sebelum melaporkan atau membayar, pastikan situasi Anda dengan konsultan pajak atau langsung melalui DJP (pajak.go.id).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.