Lewati ke konten utama
Kalkuzon
PajakDiperbarui 4 Agustus 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator Pajak Pesangon PHK (PPh 21 Final)

Perkirakan potongan PPh 21 final atas uang pesangon PHK: empat lapisan 0%, 5%, 15%, dan 25% menurut PP 68/2009, dinilai atas akumulasi pembayaran dalam 2 tahun kalender.

  • Sumber: data resmi pemerintah
  • Terakhir diverifikasi 4 Agustus 2026
  • Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda

Kalkulator

Hitung instan

Masukan

Total UP + UPMK sebelum potongan pajak.

Rp

Dihitung sejak pembayaran pesangon yang pertama.

Isi 0 bila pesangon dibayar sekaligus. Menentukan lapisan kumulatif.

Rp

Rincian

Perkiraan pajak atas pembayaran ini

Rp32.500.000

Tarif efektif sekitar 10,83% dari pembayaran kali ini. Perkiraan pesangon diterima bersih Rp 267.500.000.
Dasar kumulatif dinilaiRp 300.000.000
Pembayaran sebelumnya + pembayaran kali ini.
Lapisan tertinggi tersentuh15%
Tabel final PP 68/2009 Pasal 4 (0/5/15/25%).

Rincian lapisan atas dasar kumulatif

Sampai dengan Rp 50.000.0000%dasar Rp 50.000.000Rp 0
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.0005%dasar Rp 50.000.000Rp 2.500.000
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.00015%dasar Rp 200.000.000Rp 30.000.000
Belum tahu berapa pesangon bruto Anda? Hitung dulu UP dan UPMK menurut PP 35/2021 di Kalkulator Pesangon, lalu masukkan hasilnya ke kolom di atas.

Angka di atas adalah perkiraan berdasarkan PP 68/2009 (tarif final atas uang pesangon) serta tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto tanpa pengurang PTKP maupun biaya jabatan. Nilai riil bergantung pada komponen yang diperhitungkan sebagai pesangon, riwayat pembayaran, serta pemotongan yang dilakukan pemberi kerja. Ini bukan nasihat perpajakan; periksa bukti potong Anda dan rujuk DJP atau konsultan pajak.

Sumber: data resmi pemerintah — DJP, BPJS, Kemnaker (rincian di penjelasan bawah)Disusun dan diverifikasi oleh Tim Redaksi Kalkuzon
Bagikan ke yang membutuhkan:WhatsAppFacebook

Jawaban langsung

Uang pesangon PHK dipotong PPh 21 dengan empat lapisan: 0% sampai Rp 50 juta, 5% pada Rp 50–100 juta, 15% pada Rp 100–500 juta, dan 25% di atas Rp 500 juta. Tarif dikenakan per lapisan atas penghasilan bruto, tanpa pengurang PTKP, dan dinilai atas akumulasi pembayaran dalam paling lama 2 tahun kalender.

Dasar kumulatif (bruto)TarifPajak lapisanPajak kumulatif
Sampai dengan Rp 50.000.0000%Rp 0Rp 0
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.0005%s.d. Rp 2.500.000s.d. Rp 2.500.000
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.00015%s.d. Rp 60.000.000s.d. Rp 62.500.000
Di atas Rp 500.000.00025%25% dari kelebihannyaRp 62.500.000 + 25% kelebihan

Apa yang dihitung

Halaman ini melanjutkan pekerjaan Kalkulator Pesangon. Di sana Anda memperoleh nilai bruto uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) menurut PP 35/2021. Di sini Anda mengetahui berapa yang dipotong pajak dan berapa perkiraan yang benar-benar diterima.

Yang membedakan perhitungan pesangon dari PPh 21 gaji bulanan: tidak ada PTKP, tidak ada biaya jabatan, dan tarifnya berdiri sendiri di luar tarif progresif tahunan.

Cara membaca empat lapisan

Kesalahan paling sering adalah mengalikan seluruh pesangon dengan satu tarif. Padahal setiap lapisan hanya menyentuh bagian brutonya sendiri.

Ambil pesangon Rp 300.000.000:

  • Rp 50.000.000 pertama masuk lapisan 0% → Rp 0
  • Rp 50.000.000 berikutnya (Rp 50–100 juta) kena 5% → Rp 2.500.000
  • Rp 200.000.000 sisanya (Rp 100–300 juta) kena 15% → Rp 30.000.000
  • Total perkiraan potongan: Rp 32.500.000, tarif efektifnya sekitar 10,8%

Bandingkan bila keliru mengalikan Rp 300.000.000 × 15%: hasilnya Rp 45.000.000, terlalu tinggi sekitar Rp 12,5 juta. Perbedaan seperti ini membuat orang salah menilai tawaran PHK.

Lapisan 25% baru muncul di atas Rp 500 juta. Untuk pesangon Rp 700.000.000: Rp 0 + Rp 2.500.000 + Rp 60.000.000 + 25% × Rp 200.000.000 = Rp 112.500.000.

Ambang Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan Rp 500 juta ditetapkan sejak PP 68/2009 terbit pada 2009 dan tidak diindeks terhadap inflasi seperti PTKP, sehingga nilai riilnya menyusut dari tahun ke tahun.

Sumber: PP 68/2009 (JDIH Kemenkeu), tarif Pasal 17 setelah UU 7/2021 (UU HPP), dan tabel pesangon pada PP 35/2021 (JDIH Kemnaker).

Kalau pesangon dicicil perusahaan

PP 68/2009 Pasal 2 ayat (2) menganggap pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender sebagai pembayaran sekaligus. Praktiknya, pemotong menghitung pajak atas akumulasi lalu mengurangkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya.

Misalnya pesangon Rp 150.000.000 dibayar Rp 90.000.000 lebih dulu, lalu Rp 60.000.000 kemudian dalam periode yang sama. Pembayaran pertama dipotong 5% × Rp 40.000.000 = Rp 2.000.000. Pada pembayaran kedua, dasar kumulatif menjadi Rp 150.000.000 dengan pajak kumulatif Rp 10.000.000, sehingga potongannya Rp 10.000.000 − Rp 2.000.000 = Rp 8.000.000 — jauh lebih besar dari 5% karena sebagian sudah masuk lapisan 15%.

Untuk bagian yang jatuh pada tahun ketiga dan seterusnya, Pasal 6 mengalihkan pemotongan ke tarif Pasal 17 UU PPh dan sifatnya tidak final. Satu hal yang mudah terlewat: pada fase ini cara menjumlahkannya ikut berubah. Pasal 6 ayat (1) menerapkan tarif Pasal 17 "atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan" — jadi dasarnya dihitung ulang setiap tahun kalender, dan pembayaran tahun ke-1 serta ke-2 yang sudah dipotong final tidak ditumpuk lagi di atasnya. Ini kebalikan dari fase 2 tahun kalender, yang justru sengaja diakumulasi melintasi pergantian tahun. Pembahasan lebih dalam soal periode ini ada di Kalkulator Pajak Pencairan JHT.

Cara mengisi

  • Pesangon bruto yang dibayar kali ini: jumlahkan UP dan UPMK sebelum potongan pajak. Uang penggantian hak (UPH) diperlakukan tersendiri dan tidak otomatis termasuk di sini.
  • Kapan pembayaran ini terjadi: pilih tahun ke-3 hanya bila pembayaran benar-benar berlanjut melewati 2 tahun kalender sejak pembayaran pertama.
  • Kolom "sudah diterima": artinya berbeda mengikuti pilihan di atas, jadi perhatikan labelnya.
    • Pada dalam 2 tahun kalender, isi seluruh pembayaran pesangon terdahulu di jendela tersebut — termasuk yang jatuh pada tahun kalender berbeda — agar lapisan dinilai kumulatif sesuai Pasal 2 ayat (2).
    • Pada tahun ke-3 atau setelahnya, isi hanya pembayaran yang diterima pada tahun kalender yang sama. Pasal 6 ayat (1) menghitung tarif Pasal 17 atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan, sehingga pembayaran tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak ikut dijumlahkan. Bila ini pembayaran pertama pada tahun berjalan, isi 0.

Contoh perhitungan

  1. Pesangon Rp 45.000.000. Seluruhnya di lapisan 0%, perkiraan potongan Rp 0.
  2. Pesangon Rp 100.000.000. Hanya lapisan 5% yang terpakai: 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000, perkiraan diterima Rp 97.500.000.
  3. Pesangon Rp 300.000.000. Perkiraan potongan Rp 32.500.000, diterima sekitar Rp 267.500.000.
  4. Pesangon Rp 700.000.000. Menyentuh lapisan 25%, perkiraan potongan Rp 112.500.000 dengan tarif efektif sekitar 16,1%.
  5. Pembayaran kedua Rp 60.000.000 setelah Rp 90.000.000. Perkiraan potongan Rp 8.000.000 karena dasar dinilai kumulatif Rp 150.000.000.
  6. Rp 200.000.000 pada tahun ketiga, yang pertama pada tahun kalender itu. Tarif Pasal 17 berlaku atas Rp 200.000.000 saja: 5% × Rp 60.000.000 + 15% × Rp 140.000.000 = Rp 24.000.000, tidak final. Pesangon tahun ke-1 dan ke-2 yang sudah dipotong final tidak menambah dasar ini — bila keliru ikut dijumlahkan, hasilnya membengkak menjadi sekitar Rp 45.000.000.

Kesalahan umum

  • Mengalikan seluruh pesangon dengan satu tarif. Tarif berlaku per lapisan, sehingga hasil "kali 15%" hampir selalu terlalu besar.
  • Mengurangkan PTKP. Tidak ada PTKP dan tidak ada biaya jabatan pada skema PP 68/2009.
  • Menghitung tiap termin sebagai transaksi baru. Aturan 2 tahun kalender membuat ambang bebas pajak hanya berlaku sekali.
  • Memakai tabel JHT untuk pesangon. JHT hanya punya dua lapisan (0% dan 5%); pesangon punya empat hingga 25%.
  • Lupa bahwa pesangon final tidak menaikkan lapisan pajak gaji. Karena bersifat final, pesangon tidak digabung dengan penghasilan rutin di SPT Tahunan.

Kalkulator terkait

Kalkulator ini bersifat informatif dan menampilkan perkiraan (estimasi). Dasar perhitungan adalah PP 68/2009 Pasal 4 untuk tarif final dan tarif Pasal 17 UU PPh setelah UU HPP 2021 untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya. Besaran riil bergantung pada komponen yang diperhitungkan sebagai pesangon, riwayat pembayaran, serta pemotongan yang dilakukan pemberi kerja. Halaman ini bukan nasihat perpajakan atau ketenagakerjaan atas kasus pribadi Anda; untuk kepastian, periksa bukti potong, rujuk DJP (pajak.go.id), dan bila menyangkut sengketa PHK konsultasikan dengan pengacara atau serikat pekerja.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 · Diperbarui: 4 Agustus 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum dan bukan merupakan nasihat perpajakan. Aturan DJP serta tabel tarif dan PTKP dapat berubah setiap tahun. Sebelum melaporkan atau membayar, pastikan situasi Anda dengan konsultan pajak atau langsung melalui DJP (pajak.go.id).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.