Pular para o conteúdo
Kalkuzon
Gaji & ketenagakerjaanDiperbarui: 11 Juni 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator Gaji Prorata (Tengah Bulan)

Hitung perkiraan gaji prorata saat masuk kerja atau resign di tengah bulan. Kalkulator membagi gaji sebulan berdasarkan hari kalender atau hari kerja, lalu mengalikannya dengan hari yang Anda jalani.

Kalkulator

Data

Gaji sebulan penuh (upah pokok + tunjangan tetap), dalam Rupiah.

Rp

Pilih dasar pembagi sesuai kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.

Biasanya 30 atau 31 hari, sesuai jumlah hari pada bulan tersebut.

hari

Jumlah hari yang benar-benar Anda jalani / menjadi hak pada bulan itu.

hari

Hasil

Perkiraan gaji prorata

Rp 2.000.000

Berdasarkan hari kalender

Gaji per hari

Rp 200.000

Rp 6.000.000 ÷ 30 hari.

Proporsi hari

10/30

Hari masuk dibanding satu bulan penuh.

Rp 6.000.000 ÷ 30 × 10 = Rp 2.000.000

Perkiraan ini adalah gaji prorata sebelum potongan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 umumnya tetap dihitung atas penghasilan bulan tersebut, sehingga nominal bersih yang Anda terima bisa lebih kecil. Metode dan jumlah hari mengikuti kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja (PK).

Apa yang dihitung kalkulator ini

Kalkulator ini memperkirakan gaji prorata Anda, yaitu gaji yang dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang benar-benar Anda jalani dalam satu bulan. Situasi ini muncul ketika Anda masuk kerja di tengah bulan, resign sebelum akhir bulan, atau hanya berhak atas sebagian bulan karena alasan lain. Bulan tersebut tidak dibayar penuh, melainkan sebanding dengan hari yang dijalani.

Dari tiga angka — gaji sebulan penuh, jumlah hari sebulan (penyebut), dan hari masuk — kalkulator menampilkan perkiraan gaji prorata, tarif gaji per hari, dan proporsi hari (misalnya 10/30). Angka yang muncul adalah perkiraan sebelum potongan; iuran BPJS dan PPh 21 belum dikurangkan di sini.

Dua metode prorata dan dasarnya

Tidak ada satu pasal undang-undang tunggal yang menetapkan rumus baku prorata gaji. Konsep "upah sebulan" mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tetapi cara membaginya menjadi nilai per hari dikembalikan ke kebijakan perusahaan, perjanjian kerja (PK), atau peraturan perusahaan (PP). Karena itu, di lapangan ada dua metode yang lazim dipakai:

  1. Berdasarkan hari kalender — gaji dibagi dengan jumlah hari dalam sebulan (misalnya 30 atau 31), lalu dikalikan hari masuk.

    Rumus: gaji prorata = gaji sebulan ÷ jumlah hari sebulan × hari masuk

  2. Berdasarkan hari kerja — gaji dibagi dengan jumlah hari kerja efektif sebulan (misalnya 22), lalu dikalikan hari kerja yang dijalani.

    Rumus: gaji prorata = gaji sebulan ÷ jumlah hari kerja × hari masuk

Untuk informasi praktik ketenagakerjaan dan ketentuan pengupahan, rujuk laman resmi Kemnaker (kemnaker.go.id). Yang terpenting: pakai metode yang sama dengan HRD perusahaan Anda, karena hasil keduanya bisa berbeda untuk gaji yang sama.

Cara mengisi kolomnya

  • Gaji sebulan — isi dengan gaji sebulan penuh (umumnya upah pokok + tunjangan tetap), dalam Rupiah tanpa sen.
  • Metode prorata — pilih hari kalender atau hari kerja, sesuai kebijakan perusahaan. Label kolom penyebut akan menyesuaikan pilihan ini.
  • Jumlah hari (penyebut) — untuk metode kalender isi jumlah hari pada bulan tersebut (30 atau 31); untuk metode hari kerja isi jumlah hari kerja sebulan (misalnya 22). Nilai bawaan adalah 30.
  • Hari masuk — isi jumlah hari yang benar-benar Anda jalani atau menjadi hak Anda pada bulan itu. Jika hari masuk melebihi penyebut, kalkulator otomatis membatasinya menjadi sebulan penuh.

Contoh perhitungan

Contoh 1 — masuk tengah bulan, metode hari kalender. Gaji sebulan Rp 6.000.000, bulan itu berjumlah 30 hari, dan Anda mulai bekerja sehingga menjalani 10 hari. Gaji per hari = Rp 6.000.000 ÷ 30 = Rp 200.000. Perkiraan gaji prorata = Rp 200.000 × 10 = Rp 2.000.000 (proporsi 10/30).

Contoh 2 — resign tengah bulan, metode hari kerja. Gaji sebulan Rp 4.400.000, jumlah hari kerja sebulan 22 hari, dan Anda bekerja 11 hari kerja sebelum resign. Gaji per hari = Rp 4.400.000 ÷ 22 = Rp 200.000. Perkiraan gaji prorata = Rp 200.000 × 11 = Rp 2.200.000 (proporsi 11/22).

Contoh 3 — bekerja hampir sebulan, metode hari kalender. Gaji sebulan Rp 5.000.000, bulan itu 31 hari, dan Anda menjalani 10 hari. Gaji per hari ≈ Rp 5.000.000 ÷ 31 = Rp 161.290. Perkiraan gaji prorata ≈ Rp 161.290 × 10 = Rp 1.612.903. Contoh ini menunjukkan bahwa pada bulan 31 hari, nilai per harinya sedikit lebih kecil dibanding bulan 30 hari.

Kesalahan umum

  • Mencampur metode kalender dan hari kerja. Membagi gaji dengan 30 hari kalender tetapi mengisi hari masuk dengan hari kerja (atau sebaliknya) menghasilkan angka yang keliru. Pastikan penyebut dan hari masuk memakai satuan yang sama.
  • Mengira hasil prorata adalah gaji bersih. Hasil di kalkulator ini adalah perkiraan sebelum potongan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PPh 21 umumnya tetap dihitung atas penghasilan bulan tersebut, sehingga nominal bersih bisa lebih kecil.
  • Menggunakan gaji bersih sebagai dasar. Dasar prorata sebaiknya gaji sebulan penuh (upah pokok + tunjangan tetap), bukan take-home pay setelah potongan.
  • Mengabaikan kebijakan perusahaan. Metode dan jumlah hari kerja efektif ditentukan oleh perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika ragu, konfirmasikan ke HRD agar perhitungan Anda sama dengan slip gaji.

Kalkulator terkait

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 11 Juni 2026 · Diperbarui: 11 Juni 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum berdasarkan aturan yang berlaku pada tanggal yang tercantum di bagian bawah. Potongan sebenarnya (PPh 21, BPJS), uang lembur, dan tunjangan dapat berbeda tergantung pemberi kerja, perjanjian kerja bersama, dan situasi Anda. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dengan bagian HRD/personalia atau ahli ketenagakerjaan, dan rujuk sumber resmi (DJP, BPJS, Kemnaker).

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.