Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon
Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan Mandiri (2026)
Perkirakan iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) per bulan dan per tahun untuk Kelas 1, 2, atau 3, dikalikan jumlah anggota keluarga yang Anda daftarkan.
- Sumber: data resmi pemerintah
- Terakhir diverifikasi 11 Juni 2026
- Data Anda tidak dikirim — semua dihitung di browser Anda
Kalkulator
Masukan
Seluruh anggota keluarga didaftarkan pada kelas yang sama.
Setiap anggota yang terdaftar membayar iuran tersendiri.
Rincian
Total iuran per bulan
Rp150.000
Estimasi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU/Bukan Penerima Upah). Iuran bersifat flat per orang sesuai kelas, dikalikan jumlah anggota keluarga yang terdaftar. Angka di atas adalah perkiraan — periksa tagihan resmi serta sumber BPJS Kesehatan untuk nilai pasti.
Jawaban langsung
Kalkulator ini menghitung iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri (PBPU): iuran per orang per bulan dikalikan jumlah anggota keluarga yang terdaftar. Tarif resmi menurut Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan) adalah Rp 150.000 untuk Kelas 1, Rp 100.000 untuk Kelas 2, dan Rp 35.000 untuk Kelas 3 setelah subsidi pemerintah Rp 7.000 per orang.
| Item | Nilai |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp 150.000/orang/bulan |
| Kelas 2 | Rp 100.000/orang/bulan |
| Kelas 3 (setelah subsidi Rp 7.000) | Rp 35.000/orang/bulan |
| Total per bulan | Iuran per orang × jumlah anggota keluarga terdaftar |
Apa yang dihitung kalkulator ini?
Kalkulator ini memperkirakan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yaitu kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja yang membayar iuran sendiri — bukan dipotong dari gaji. Anda memilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) dan memasukkan jumlah anggota keluarga yang didaftarkan, lalu kalkulator menampilkan iuran per orang, total per bulan, dan total per tahun.
Berbeda dengan iuran karyawan yang dihitung sebagai persentase upah, iuran mandiri bersifat flat per orang per bulan. Artinya besarnya tidak bergantung pada penghasilan Anda, melainkan pada kelas yang dipilih dan berapa banyak anggota keluarga yang terdaftar. Karena seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib didaftarkan pada kelas yang sama, total iuran bisa jauh lebih besar daripada iuran satu orang. Kalkulator ini membantu Anda melihat beban bulanan rumah tangga sebelum mendaftar atau saat menyusun anggaran.
Rumus dan sumber angkanya
Tarif yang dipakai mengikuti Perpres 64/2020 (perubahan atas Perpres 82/2018), sebagaimana dijelaskan oleh BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id). Iuran per orang per bulan:
| Kelas | Iuran per orang/bulan | Catatan |
|---|---|---|
| Kelas 1 | Rp 150.000 | Flat per orang |
| Kelas 2 | Rp 100.000 | Flat per orang |
| Kelas 3 | Rp 35.000 | Tarif nominal Rp 42.000 − subsidi pemerintah Rp 7.000 |
Rumusnya sederhana:
iuran per orang = tarif kelas terpilih
total per bulan = iuran per orang × jumlah anggota keluarga
total per tahun = total per bulan × 12
Untuk Kelas 3, tarif nominal sebenarnya Rp 42.000 per orang, tetapi pemerintah memberi subsidi (bantuan iuran) Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000. Kalkulator menampilkan angka Rp 35.000 sebagai jumlah yang dibayar peserta, dengan keterangan subsidi. Dasar hukum seluruh tarif ini adalah Perpres 64/2020 Pasal 34, dan menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan, tarif tiga kelas ini masih berlaku hingga 2026 (belum ada kenaikan).
Cara mengisi kolomnya
- Kelas perawatan — pilih Kelas 1, 2, atau 3. Kelas menentukan fasilitas rawat inap (kamar) dan besar iuran. Seluruh anggota keluarga harus berada pada kelas yang sama; tidak bisa satu anggota Kelas 1 dan anggota lain Kelas 3 dalam satu keluarga.
- Jumlah anggota keluarga — isi banyaknya orang yang Anda daftarkan, minimal 1. Karena iuran dihitung per orang, kolom ini langsung memengaruhi total. Misalnya keluarga berisi ayah, ibu, dan dua anak berarti 4 orang.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — Lajang, Kelas 1, 1 orang. Iuran per orang Rp 150.000. Total per bulan = Rp 150.000 × 1 = Rp 150.000. Total per tahun = Rp 150.000 × 12 = Rp 1.800.000. Cocok untuk gambaran beban satu peserta dewasa yang memilih kelas tertinggi.
Contoh 2 — Keluarga 4 orang, Kelas 2. Iuran per orang Rp 100.000. Total per bulan = Rp 100.000 × 4 = Rp 400.000. Total per tahun = Rp 400.000 × 12 = Rp 4.800.000. Terlihat bahwa menambah anggota keluarga melipatgandakan iuran karena tarifnya per orang, bukan per keluarga.
Contoh 3 — Keluarga 5 orang, Kelas 3. Iuran per orang Rp 35.000 (sudah dikurangi subsidi Rp 7.000 dari tarif nominal Rp 42.000). Total per bulan = Rp 35.000 × 5 = Rp 175.000. Total per tahun = Rp 175.000 × 12 = Rp 2.100.000. Tanpa subsidi pemerintah, total bulanan keluarga ini akan menjadi Rp 42.000 × 5 = Rp 210.000, sehingga subsidi menghemat Rp 35.000 per bulan untuk keluarga tersebut.
Kesalahan umum
- Mengira iuran dihitung dari penghasilan. Iuran peserta mandiri bersifat flat per orang sesuai kelas, bukan persentase upah. Yang dihitung sebagai persentase upah (5%) adalah iuran karyawan/Pekerja Penerima Upah, yang dibahas di kalkulator BPJS karyawan.
- Mendaftarkan hanya satu orang dalam keluarga. Untuk peserta mandiri, seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib ikut, sehingga total iuran adalah iuran satu kelas dikalikan seluruh anggota.
- Memakai Rp 42.000 untuk Kelas 3. Yang dibayar peserta adalah Rp 35.000 karena ada subsidi pemerintah Rp 7.000. Rp 42.000 adalah tarif nominal sebelum subsidi.
- Telat membayar. Iuran jatuh tempo paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bila telat, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dilunasi. Tidak ada denda atas keterlambatan iuran bulanan itu sendiri, tetapi denda pelayanan bisa dikenakan bila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
- Menyamakan dengan BPJS karyawan. Skema mandiri (PBPU) dan skema Pekerja Penerima Upah berbeda dasar perhitungannya. Jika Anda karyawan dengan potongan gaji, gunakan kalkulator yang sesuai (lihat tautan di bawah).
Catatan KRIS. Pemerintah berencana menyatukan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Perpres 59/2024. Namun hingga pertengahan 2026 belum ada tarif tunggal KRIS yang ditetapkan, sehingga iuran tiga kelas menurut Perpres 64/2020 di atas masih berlaku. Kalkulator akan diperbarui bila peraturan pelaksana KRIS menetapkan iuran baru.
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) berdasarkan tarif Perpres 64/2020 untuk peserta mandiri. Ini bukan nasihat keuangan atau penjaminan layanan. Untuk nilai dan ketentuan pasti, rujuk sumber resmi BPJS Kesehatan atau hubungi kanal layanan resmi.
Kalkulator terkait
- Kalkulator Iuran BPJS — untuk karyawan (Pekerja Penerima Upah): iuran 5% dari upah, bagian pekerja dan pemberi kerja, plus JHT, JP, JKK, dan JKM.
- Kalkulator Gaji Bersih — gabungkan potongan BPJS dan PPh 21 untuk melihat gaji yang Anda terima.
- Kalkulator Zakat — hitung perkiraan zakat penghasilan dengan nisab dan tarif resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.
Kalkulator terkait
Kalkulator lain dengan tema serupa atau yang biasa dipakai bersama.
Kalkulator Gaji Bersih 2026 (PPh 21 TER & BPJS)
Hitung take-home pay 2026: gaji bruto dikurangi PPh 21 TER, BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, dan JP 1% (batas upah Rp 11.086.300) — sesuai tarif resmi DJP dan BPJS.
BukaKalkulator THR 2026 (Proporsional & Penuh)
Hitung perkiraan THR keagamaan dari upah sebulan dan masa kerja: penuh 1 bulan upah atau proporsional, sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
BukaKalkulator Pesangon PHK 2026 (UU Cipta Kerja)
Hitung pesangon PHK: uang pesangon (UP) maksimal 9 bulan upah + UPMK maksimal 10 bulan sesuai tabel PP 35/2021 (UU Cipta Kerja), menurut masa kerja dan alasan.
BukaKalkulator Lembur Hari Kerja & Libur (2026)
Hitung uang lembur per jam dengan pembagi resmi 1/173 dari upah sebulan (PP 35/2021): hari kerja 1,5× dan 2×, hari libur 2×–4×, pola 5 atau 6 hari kerja.
Buka