Pular para o conteúdo
Kalkuzon
Kesehatan & BPJSDiperbarui: 11 Juni 2026

Redaksi dan tinjauan: Tim Redaksi Kalkuzon

Kalkulator BPJS Kesehatan Mandiri 2026

Perkirakan iuran BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) per bulan dan per tahun untuk Kelas 1, 2, atau 3, dikalikan jumlah anggota keluarga yang Anda daftarkan.

Kalkulator

Data

Seluruh anggota keluarga didaftarkan pada kelas yang sama.

Setiap anggota yang terdaftar membayar iuran tersendiri.

orang

Hasil

Total iuran per bulan

Rp 150.000

Kelas 1 · Rp 150.000/orang × 1 orang.

Iuran per orang

Rp 150.000

Kelas 1 · flat per bulan.

Total iuran per tahun

Rp 1.800.000

Rp 150.000 × 12 bulan.

Estimasi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU/Bukan Penerima Upah). Iuran bersifat flat per orang sesuai kelas, dikalikan jumlah anggota keluarga yang terdaftar. Angka di atas adalah perkiraan — periksa tagihan resmi serta sumber BPJS Kesehatan untuk nilai pasti.

Apa yang dihitung kalkulator ini?

Kalkulator ini memperkirakan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yaitu kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja yang membayar iuran sendiri — bukan dipotong dari gaji. Anda memilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3) dan memasukkan jumlah anggota keluarga yang didaftarkan, lalu kalkulator menampilkan iuran per orang, total per bulan, dan total per tahun.

Berbeda dengan iuran karyawan yang dihitung sebagai persentase upah, iuran mandiri bersifat flat per orang per bulan. Artinya besarnya tidak bergantung pada penghasilan Anda, melainkan pada kelas yang dipilih dan berapa banyak anggota keluarga yang terdaftar. Karena seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib didaftarkan pada kelas yang sama, total iuran bisa jauh lebih besar daripada iuran satu orang. Kalkulator ini membantu Anda melihat beban bulanan rumah tangga sebelum mendaftar atau saat menyusun anggaran.

Rumus dan sumber angkanya

Tarif yang dipakai mengikuti Perpres 64/2020 (perubahan atas Perpres 82/2018), sebagaimana dijelaskan oleh BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id). Iuran per orang per bulan:

KelasIuran per orang/bulanCatatan
Kelas 1Rp 150.000Flat per orang
Kelas 2Rp 100.000Flat per orang
Kelas 3Rp 35.000Tarif nominal Rp 42.000 − subsidi pemerintah Rp 7.000

Rumusnya sederhana:

iuran per orang = tarif kelas terpilih
total per bulan = iuran per orang × jumlah anggota keluarga
total per tahun = total per bulan × 12

Untuk Kelas 3, tarif nominal sebenarnya Rp 42.000 per orang, tetapi pemerintah memberi subsidi (bantuan iuran) Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta cukup membayar Rp 35.000. Kalkulator menampilkan angka Rp 35.000 sebagai jumlah yang dibayar peserta, dengan keterangan subsidi. Dasar hukum seluruh tarif ini adalah Perpres 64/2020 Pasal 34, dan menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan, tarif tiga kelas ini masih berlaku hingga 2026 (belum ada kenaikan).

Cara mengisi kolomnya

  • Kelas perawatan — pilih Kelas 1, 2, atau 3. Kelas menentukan fasilitas rawat inap (kamar) dan besar iuran. Seluruh anggota keluarga harus berada pada kelas yang sama; tidak bisa satu anggota Kelas 1 dan anggota lain Kelas 3 dalam satu keluarga.
  • Jumlah anggota keluarga — isi banyaknya orang yang Anda daftarkan, minimal 1. Karena iuran dihitung per orang, kolom ini langsung memengaruhi total. Misalnya keluarga berisi ayah, ibu, dan dua anak berarti 4 orang.

Contoh perhitungan

Contoh 1 — Lajang, Kelas 1, 1 orang. Iuran per orang Rp 150.000. Total per bulan = Rp 150.000 × 1 = Rp 150.000. Total per tahun = Rp 150.000 × 12 = Rp 1.800.000. Cocok untuk gambaran beban satu peserta dewasa yang memilih kelas tertinggi.

Contoh 2 — Keluarga 4 orang, Kelas 2. Iuran per orang Rp 100.000. Total per bulan = Rp 100.000 × 4 = Rp 400.000. Total per tahun = Rp 400.000 × 12 = Rp 4.800.000. Terlihat bahwa menambah anggota keluarga melipatgandakan iuran karena tarifnya per orang, bukan per keluarga.

Contoh 3 — Keluarga 5 orang, Kelas 3. Iuran per orang Rp 35.000 (sudah dikurangi subsidi Rp 7.000 dari tarif nominal Rp 42.000). Total per bulan = Rp 35.000 × 5 = Rp 175.000. Total per tahun = Rp 175.000 × 12 = Rp 2.100.000. Tanpa subsidi pemerintah, total bulanan keluarga ini akan menjadi Rp 42.000 × 5 = Rp 210.000, sehingga subsidi menghemat Rp 35.000 per bulan untuk keluarga tersebut.

Kesalahan umum

  • Mengira iuran dihitung dari penghasilan. Iuran peserta mandiri bersifat flat per orang sesuai kelas, bukan persentase upah. Yang dihitung sebagai persentase upah (5%) adalah iuran karyawan/Pekerja Penerima Upah, yang dibahas di kalkulator BPJS karyawan.
  • Mendaftarkan hanya satu orang dalam keluarga. Untuk peserta mandiri, seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga umumnya wajib ikut, sehingga total iuran adalah iuran satu kelas dikalikan seluruh anggota.
  • Memakai Rp 42.000 untuk Kelas 3. Yang dibayar peserta adalah Rp 35.000 karena ada subsidi pemerintah Rp 7.000. Rp 42.000 adalah tarif nominal sebelum subsidi.
  • Telat membayar. Iuran jatuh tempo paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bila telat, status kepesertaan dapat dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dilunasi. Tidak ada denda atas keterlambatan iuran bulanan itu sendiri, tetapi denda pelayanan bisa dikenakan bila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
  • Menyamakan dengan BPJS karyawan. Skema mandiri (PBPU) dan skema Pekerja Penerima Upah berbeda dasar perhitungannya. Jika Anda karyawan dengan potongan gaji, gunakan kalkulator yang sesuai (lihat tautan di bawah).

Catatan KRIS. Pemerintah berencana menyatukan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Perpres 59/2024. Namun hingga pertengahan 2026 belum ada tarif tunggal KRIS yang ditetapkan, sehingga iuran tiga kelas menurut Perpres 64/2020 di atas masih berlaku. Kalkulator akan diperbarui bila peraturan pelaksana KRIS menetapkan iuran baru.

Hasil kalkulator ini adalah perkiraan (estimasi) berdasarkan tarif Perpres 64/2020 untuk peserta mandiri. Ini bukan nasihat keuangan atau penjaminan layanan. Untuk nilai dan ketentuan pasti, rujuk sumber resmi BPJS Kesehatan atau hubungi kanal layanan resmi.

Kalkulator terkait

  • Kalkulator Iuran BPJS — untuk karyawan (Pekerja Penerima Upah): iuran 5% dari upah, bagian pekerja dan pemberi kerja, plus JHT, JP, JKK, dan JKM.
  • Kalkulator Gaji Bersih — gabungkan potongan BPJS dan PPh 21 untuk melihat gaji yang Anda terima.
  • Kalkulator Zakat — hitung perkiraan zakat penghasilan dengan nisab dan tarif resmi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan paling umum tentang cara kerja kalkulator ini dan dari mana angkanya berasal.

Diterbitkan: 9 Juni 2026 · Diperbarui: 11 Juni 2026

Nilai yang ditampilkan adalah perkiraan berdasarkan tabel dan tarif resmi yang berlaku umum, dan dapat berbeda dengan situasi Anda yang sebenarnya.

Kalkulator ini memberikan perkiraan umum dan bukan merupakan saran medis, diagnosis, maupun pengobatan. Untuk keputusan terkait kesehatan, konsultasikan dengan dokter atau apoteker.

Kebijakan redaksi, data operator, dan jadwal pemutakhiran sumber dijelaskan dihalaman metodologi.